Hanura: Masa Jabatan Ketum Parpol Itu Urusan Internal
- M Nadlir/VIVAcoid
VIVA.co.id – Wacana pembatasan jabatan ketua umum partai politik muncul ke ruang publik. Politikus Partai Hanura Dadang Rusdiana menilai usulan itu hal yang aneh. Apalagi jika pembatasan kemudian diatur dalam Undang-Undang.
"Masa jabatan ketua umum partai itu harus diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai," kata Dadang kepada VIVA.co.id, Senin 30 Mei 2016.
Menurut Sekretaris Fraksi Hanura ini, kedaulatan organisasi parpol itu ada di anggota parpol. Kedaulatan itu dilembagakan dalam bentuk musyawarah atau kongres.
"Jadi yang mengatur siapa ketua yang harus dipilih dan dalam berapa masa jabatan tentunya anggota partai yang berhak menentukan, dan itu diputuskan dalam Munas atau kongres," ujar Dadang.
Karena itulah anggota Komisi X DPR ini menilai akan berlebihan jika urusan internal parpol kemudian diatur oleh aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
"Ya jelas itu urusan internal, negara tidak bisa mengatur itu," kata dia.