PAN di DPR Pastikan Dukung Perppu Kebiri Jadi Undang Undang
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan sikap mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang (UU). Perppu Nomor 1 tahun 2016 itu berisi pemberatan hukuman kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak termasuk pemberlakuan hukuman kebiri.
"PAN apresiasi terbitnya Perppu tentang Perlindungan Anak. Kami akan dukung di DPR nanti " ujar Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan di Kawasan Kemayoran, Jakarta, Senin 30 Mei 2016.
Namun PAN juga berharap pemerintah bisa serius menangani kasus maraknya minuman keras (miras) dan narkoba. Ketua Umum PAN itu mengatakan, Indonesia saat ini juga tengah darurat narkoba.
"Kami juga minta pemerintah agar segera atasi juga darurat narkoba miras dan pornografi. Dari data yang kami dapat di sebuah lapas, dari 100 orang napi, 97 di antaranya (menggunakan) narkoba. Nah kan di tempat lain napi 960 maka 900-nya (menggunakan) narkoba," kata Zulkifli.
Zulkifli mengatakan, selain mendukung Perppu Perlindungan Anak, PAN juga akan mengajukan penambahan pemberatan hukuman di beberapa poin dalam perppu.
"Ketua fraksi kami di DPR akan mendukung (perppu), nanti di DPR dia yang urus karena kami juga mau menambahkan di beberapa poin, misal denda 5 miliar Rupiah yang saat ini berlaku, kami ajukan jika tidak punya uang maka hartanya yang akan diambil dari pelaku," kata Zulkifli yang juga Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu.