Politikus PDIP: Perppu Kebiri Reaksi Emosional

Pelaku kekerasan seksual di TK JIS
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Politikus PDI Perjuangan, Diah Pitaloka melihat vonis kebiri hingga hukuman mati dalam Perppu ini tidak akan terlalu efektif.

Predator Anak yang Mencabuli Puluhan Bocah di Tangerang Selatan Terancam Hukuman Kebiri

"Jenis hukuman seharusnya memberikan rasa adil, sehingga hukuman ada di koridor konstitusi bukan emosional. Ini dapatnya emosional," kata Diah kepada VIVA.co.id, Senin 30 Mei 2016.

Anggota Komisi II DPR RI ini menambahkan hukuman kebiri yang dilegalkan melalui Perppu sebagai desakan atas ketidakpuasan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan peradilan, terutama menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.  

Hukuman Kebiri setelah Dipikir-pikir Lagi

Menurutnya, aparat Kepolisian dinilai lambat dalam menangani berbagai kasus kekerasan seksual terhadap anak. Kondisi ini diperburuk dengan vonis hakim yang dianggap terlalu ringan terhadap predator anak dan hakim tidak pernah menerapkan hukuman maksimal meski sudah diatur oleh KUHP.

Kekecewaan masyarakat atas kondisi itu menjadi desakan, hingga akhirnya Presiden meneken Perppu kebiri atas dasar kedaruratan. "Kedaruratan ini karena sentuhan emosional, sehingga perlu reaksi. Tidak bisa hukum semua dilakukan hanya untuk memuaskan publik," ujarnya.

Alasan Gerindra Tolak Perppu Kebiri

Saat ini Perppu sudah ditekan oleh Presiden Jokowi, bola berada di tangan DPR sebagai lembaga legislatif yang akan merekomendasi. Diah berharap Perppu ini ditindaklanjuti dengan kajian mendalam di DPR.

"Kita minta pendapat dan masukan dari para pakar hukum. Kebiri jangan hanya jadi ikon perlawanan sosial emosional. Kita harus lihat secara legal," ucapnya.

Selain itu, Diah juga mengingatkan rencana DPR menindaklanjuti Perppu ini menjadi Undang-undang, karena DPR sendiri sedang menyiapkan revisi KUHP. "Sebagai pembuat undang-undang DPR harus lebih cermat dan tidak reaktif. Penyusunan rencana undang-undang harus matang, karena ini tidak berlaku sesat," katanya.

Pemerintah akhirnya merealisasikan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, melalui Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu itu langsung ditandatangani Presiden Joko Widodo, Rabu 25 Mei 2016, dan diumumkan langsung Jokowi di Istana Merdeka. Jokowi menilai, kejahatan seksual terhadap anak sudah sangat mengkhawatirkan. Kejahatan seksual anak ini, merupakan kejahatan luar biasa, karena mengancam dan membahayakan jiwa anak.

"Perppu ini dimaksudkan untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual  terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta. Selengkapnya di .

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya