Wacana Kantor Pertahanan Daerah, DPR Pilih Maksimalkan Kodam
- DPR.go.id
VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengatakan bahwa usulan pembentukan kantor pertahanan di daerah bukanlah hal baru. Menurut politisi PDI Perjuangan itu, usulan tersebut sudah pernah digulirkan pada tahun 2012 lalu.
"Pertama, tahun 2012 Menteri Purnomo (Menhan era Presiden SBY) pernah menggelindingkan ini. Sempat didiskusikan di DPR dan akhirnya tidak dilanjutkan," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 27 Mei 2016.
Hasanuddin mengakui usulan tersebut tak dilanjutkan, karena jika mengacu pada Undang-Undang Pertahanan, tidak ada satu kalimat pun dalam regulasi itu untuk membentuk semacam kantor pertahanan di wilayah atau daerah.
"Mengapa? Jadi, kita berdasarkan UU Pertahanan, bahwa Kementerian Pertahanan dalam melaksanakan fungsi peran dan tugasnya, bisa bekerjasama dengan Kementerian lain. Menurut Undang-undangnya (demikian)," ujarnya.
Akan tetapi, jika acuannya Undang-undang Kementerian Negara, maka diperbolehkan membentuk kantor di daerah sesuai hirarkinya. Hanya saja, tidak diatur wilayah atau daerahnya mana saja. "Yang sudah ada, misalnya Kementerian Pertanian, Pendidikan, itu kementerian yang operasional," katanya.
Karena itu menurut TB, sebuah lembaga Kementerian seharusnya tak bisa serta-merta membentuk cabang kantor di daerah meski bisa memakai dasar Undang-undang Kementerian Negara. Alasannya, harus ada surat Keputusan Presiden (Keppres) terlebih dahulu.
"Masalahnya, tugas peran dan fungsi itu bisa cukup dengan koordinasi dengan kementerian terkait, misalnya Kemendagri, Kementerian Pendidikan, Kementerian Olahraga dan Pemuda. Fungsi peran itu (pertahanan) bisa dilaksanakan oleh Kodam. Sudah ada sarana dan prasarananya," terang Hasanuddin.
Seperti diketahui, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu ingin membentuk kantor pertahanan di daerah. Nantinya, prajurit TNI yang akan menjadi pejabat kantor tersebut.
Ryamizard juga sudah menyurati Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo untuk meminta 34 prajurit TNI berpangkat bintara sampai letnan kolonel untuk mengisi kantor di daerah.
Pada 13 Mei lalu juga, Kementerian Pertahanan, melalui Sekretaris Jenderal Laksamana Madya Widodo, mengirim surat kepada Panglima TNI berisi permohonan personel TNI untuk dijadikan staf pelaksana daerah Kantor Pertahanan di setiap provinsi.
Kantor Pertahanan merupakan lembaga yang dibentuk pada 2012 dan berdiri di 34 Provinsi.
(ren)