DPR Ingin Perjelas Mekanisme Kebiri dalam Perppu

Ilustrasi kekerasan pada anak.
Sumber :

VIVA.co.id – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak yang memuat soal aturan kebiri telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tolak Hukuman Kebiri Kimia, Fadli Zon: Perlu Kajian Mendalam Dulu

Anggota Komisi III DPR yang juga Ketua Badan Legislasi (Baleg), Supratman Andi Agtas menilai, substansi dari Perppu itu secara umum disetujui oleh seluruh fraksi.

"Problemnya mengebiri itu, di beberapa anggota, panjang diskusinya. Ini masih menjadi perdebatan. Yang masalah sekarang pengebiriannya mutlak atau tidak. Tapi ini kan kebiri kimia, tidak permanen," kata Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 26 Mei 2016.

Curhat Kakak Aris Sang Predator Anak: Adik Saya Setengah Waras

Detail dari Perppu Perlindungan Anak itu kata dia, akan segera dibicarakan di DPR. Hasilnya antara disetujui maupun ditolak untuk menjadi undang undang.

"Oleh karena itu, substansinya kira-kira itu yang kami pahami, detailnya nanti akan kami pelajari," ujar Politikus Partai Gerindra itu.

Kebiri Kimia Ternyata Cuma Bertahan Selama Satu Bulan

Sementara mengenai Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual yang sudah masuk dalam daftar prioritas legislasi akan menjadi aturan yang secara umum untuk kejahatan dan kekerasan seksual, tak menyoal hanya terkait anak. Baleg sebelumnya sudah membahas soal RUU tersebut dalam rapat beberapa hari lalu.

"Untuk yang lainnya, seperti wanita dewasa atau laki-laki dewasa kan belum."

(mus) 

Ilustrasi: Terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukum cambuk di Banda Aceh

Ada Cambuk, KPPAA Ragu Hukum Kebiri Bisa Diterapkan di Aceh

KPPA Aceh mengapresiasi diberlakukannya hukum kebiri kimia bagi predaktor seks anak, tapi ada Qanun Jinayat di Aceh.

img_title
VIVA.co.id
4 Januari 2021