Anggota DPR Ini Sebut Ada yang Kurang dari Perppu Kebiri

Politikus Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Eka Permadi

VIVA.co.id – Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil menilai, masih ada yang kurang dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini turut mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

DPR Pastikan Pengesahan Perppu Kebiri Jadi UU

Anggota Komisi III tersebut mengatakan, dalam perppu belum diatur mengenai rehabilitasi. "Kekurangan tersebut karena tidak ada pasal yang mengatur tentang upaya pencegahan dan rehabilitasi kepada anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual," kata Nasir di Jakarta, Kamis, 26 Mei 2016.

Dengan kurangnya hal tersebut, perppu dinilai belum akan utuh bisa mencegah dan menangani kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak dari para predator. Menurutnya, ada banyak variabel yang harus dicermati. Faktor kejahatan seksual bisa disebabkan lingkungan, pendidikan, gaya hidup, masalah rumah tangga, media informasi termasuk internet.

Ketua DPR Yakin Perppu Kebiri Bakal Disetujui

Dengan demikian aspek hukuman terhadap pelaku saja tidak cukup. Lebih jauh Nasir berharap, perppu tersebut segera bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

"Pemerintah misalnya harus berpikir bagaimana membuat tayangan-tayangan dengan konten sehat untuk dikonsumsi masyarakat tidak justru mendorong perilaku-perilaku menyimpang," katanya memberi contoh pencegahan melalui media.

Pemerintah Desak DPR Segera Sahkan Perppu Kebiri

Meski demikian, Nasir mengapresiasi langkah cepat Presiden Jokowi dalam membuat perppu tersebut.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini memuat poin memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan seksual, minimal 10 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Perppu tersebut juga mengatur tiga sanksi yaitu sanksi kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik serta alat deteksi elektronik melalui medium chip.

(mus)

Ilustrasi paripurna DPR.

Alasan Gerindra Tolak Perppu Kebiri

Meski menolak, Gerindra menghormati putusan paripurna.

img_title
VIVA.co.id
13 Oktober 2016