Fraksi PKB Dukung Perppu Kebiri Jadi Undang Undang

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Malik Haramain (tengah)
Sumber :

VIVA.co.id – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengapresiasi terbitnya Peraturan Presiden Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Hukuman Kebiri. Hukuman tersebut dinilai akan bisa menyelesaikan masalah kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.

Presiden Ingin Koruptor Dimaafkan Jika Kembalikan Uang Korupsi, Ketua MA Jawab Begini

"Kami yakin pemberatan hukuman hingga hukuman maksimal (mati) dan hukuman tambahan dalam bentuk kebiri dan publikasi pelaku akan menimbulkan efek jera," kata Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi PKB, Abdul Malik Haramain dalam keterangan pers, Kamis, 26 Mei 2016.

Selain bentuk sanksi tersebut, adapula denda hingga Rp5 miliar. Hal tersebut dinilai akan menyebabkan calon pelaku berpikir dua kali sebelum melakukan kejahatan. "Sejak awal kami sudah mengusulkan hukuman tambahan tersebut," katanya.

Polda Jateng: Satu Kejahatan Terjadi Setiap 51 Menit di Jawa Tengah

Fraksi PKB ditegaskannya bakal mendukung Perppu itu dan memperjuangkannya menjadi undang-undang nantinya melalui pengesahan di Sidang Paripurna DPR.

"Pemerintah dalam waktu singkat segera menyiapkan peraturan teknisnya agar perppu bisa operasional dan efektif diberlakukan," ujar Abdul.

Mahfud MD Bantah Isu Bakal Dilantik Menjadi Jaksa Agung

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu tentang Kebiri. Peraturan ini diberi nomor Perppu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Hari ini saya telah menandatangani Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Presiden Jokowi, dalam keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 25 Mei 2016.

Jokowi mengatakan bahwa Perppu ini untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan kekerasan seksual terhadap anak. Sebab, belakangan ini semakin meningkat signifikan. Selengkapnya di tautan ini.

(ase)

Wapres Gibran Rakabuming Raka menerima kunjungan PM Korsel Han Duck-soo (Dok. Istimewa)

Han Duck Soo Dimakzulkan, Wakil PM Choi Sang Mok Jadi Presiden Sementara Korsel

Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Keuangan Choi Sang-mok pada Jumat (27/12) waktu setempat resmi mengambil alih tugas sebagai presiden sementara negara itu.

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2024