Perppu Kebiri Dinilai Tak Efektif Jika Penegak Hukum Lemah

ilustrasi kekerasan seks
Sumber :
  • VIVA.co.id/istimewa

VIVA.co.id - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak telah diteken oleh Presiden Joko Widodo. Dalam Perppu itu juga mengatur mengenai hukuman kebiri.

Hukuman Kebiri setelah Dipikir-pikir Lagi

Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid mengatakan pemberatan hukuman hanya salah satu elemen dari penanganan terpadu perlindungan anak. Menurut Sodik, pemberatan itu akan tidak efektif jika tidak didukung oleh para penegak hukum.

"Tidak efektif, jika tidak didukung oleh aparat penegak hukum yang mempunyai komitmen tinggi. Polisi yang responsif terhadap pengaduan-pengaduan, polisi yang membangun sistem keamanan lingkungan dengan pemkab atau pemkot," kata Sodik kepada VIVA.co.id, Rabu 25 Mei 2016

Ada Cambuk, KPPAA Ragu Hukum Kebiri Bisa Diterapkan di Aceh

"Jaksa yang melakukan tuntutan maksimum, serta hakim yang memutuskan dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," lanjut dia.

Sementara itu, mengenai Perppu itu sendiri, dia menunggu tindak lanjut DPR. Perppu itu juga akan dibandingkan dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang tengah dibahas.

Tolak Hukuman Kebiri Kimia, Fadli Zon: Perlu Kajian Mendalam Dulu

"Untuk Perppu sendiri, kami tunggu di Senayan untuk diuji kelayakannya menjadi sebuah Undang Undang, dibandingkan dengan draf RUU penghapusan kekerasan anak yang sudah disusun DPR," kata Sodik. (asp)

Predator Anak yang Mencabuli Puluhan Bocah di Tangerang Selatan Terancam Hukuman Kebiri

Dua pelaku tindak pidana perbuatan asusila terhadap belasan anak di Kota Tangerang Selatan Banten, dengan pelaku yakni inisial DG (32) dan M (40) terancam hukuman kebiri.

img_title
VIVA.co.id
4 Oktober 2024