RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Masuk Prolegnas Tambahan

salah satu acara "Indonesia Melawan Kekerasan Seksual"
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual tengah dibahas menyusul masih maraknya kekerasan seksual termasuk terhadap anak. Hari ini Badan Legislasi (Baleg) DPR melakukan rapat panitia kerja (panja) untuk membahas soal RUU tersebut.

Dituding Cabuli Jemaat, Pendeta di Surabaya Dipolisikan

"Kami akan mendengar dari pengusul tentang materi-materi yang berkaitan dengan kekerasan seksual itu. Intinya bahwa kami di Baleg merespons itu dan sudah bersepakat untuk memasukkan di dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) tambahan," kata Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 25 Mei 2016.

Baleg, kata dia, harus cepat merespons RUU ini lantaran menilai kejahatan seksual sebagai perbuatan yang menghina adab. Pemerintah dan DPR karena itu harus melakukan langkah penanganan.  

123 Anak Korban Kekerasan Seksual di Sekolah, Pelaku Guru atau Kepsek

"Bahkan dalam kacamata saya, pelaku-pelakunya itu sudah biadab, sangat tidak manusiawi dan oleh karena itu harus direspons DPR bersama pemerintah untuk melakukan penguatan penindakan terhadap pelaku kekerasan seksual," kata politikus Partai Gerindra ini.

Sementara itu, mengenai usulan hukuman kebiri, Supratman mengatakan, hal itu akan bisa masuk dalam pembahasan yang lebih detail.

Cabuli 7 Siswa, Guru Honorer di Riau Dibekuk

"Nanti kami lihat di naskah akademiknya. Tapi itu akan berkembang. Soal nanti pembahasan lebih mendalam, tentu akan diserahkan pada komisi maupun pansus ataupun Baleg, dalam proses pembahasan berikutnya," tuturnya.

BBC Indonesia

Titik Nadir Perkosaan Anak di Pakistan Lahirkan 'Undang-undang Zainab'

Penculikan, perkosaan dan pembunuhan anak perempuan marak di Pakistan.

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2020