RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Masuk Prolegnas Tambahan
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual tengah dibahas menyusul masih maraknya kekerasan seksual termasuk terhadap anak. Hari ini Badan Legislasi (Baleg) DPR melakukan rapat panitia kerja (panja) untuk membahas soal RUU tersebut.
"Kami akan mendengar dari pengusul tentang materi-materi yang berkaitan dengan kekerasan seksual itu. Intinya bahwa kami di Baleg merespons itu dan sudah bersepakat untuk memasukkan di dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) tambahan," kata Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 25 Mei 2016.
Baleg, kata dia, harus cepat merespons RUU ini lantaran menilai kejahatan seksual sebagai perbuatan yang menghina adab. Pemerintah dan DPR karena itu harus melakukan langkah penanganan.
"Bahkan dalam kacamata saya, pelaku-pelakunya itu sudah biadab, sangat tidak manusiawi dan oleh karena itu harus direspons DPR bersama pemerintah untuk melakukan penguatan penindakan terhadap pelaku kekerasan seksual," kata politikus Partai Gerindra ini.
Sementara itu, mengenai usulan hukuman kebiri, Supratman mengatakan, hal itu akan bisa masuk dalam pembahasan yang lebih detail.
"Nanti kami lihat di naskah akademiknya. Tapi itu akan berkembang. Soal nanti pembahasan lebih mendalam, tentu akan diserahkan pada komisi maupun pansus ataupun Baleg, dalam proses pembahasan berikutnya," tuturnya.