Soal La Nyalla, Fadli Zon Minta Jokowi Tegur Kejaksaan
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id – Setelah penetapan tersangka Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti dinyatakan tidak sah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berencana kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Langkah itu kemudian dipertanyakan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.
"Siapa yang mau menghormati pengadilan kalau Kejaksaan sendiri tidak menghormati. Tiga kali keluarkan sprindik, ini kan dagelan," kata Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 24 Mei 2016.
Oleh karenanya Politikus Partai Gerindra ini meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegur Kejaksaan. Sebagai penegak hukum, Kejaksaan dinilainya harus menghormati putusan pengadilan yang telah memenangkan La Nyalla dua kali dalam sidang praperadilan.
"Masak sampai tiga kali. Ini saya kira Presiden juga harus menegur. Jangan sampai ini dilakukan pembiaran terhadap apa yang dilakukan Kejaksaan ini," ujar Fadli.
Fadli juga menganggap pencabutan paspor La Nyalla oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan Kejaksaan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM apalagi kemudian mantan Ketua Umum PSSI itu memenangkan gugatan praperadilan kasusnya.
"Ini pelanggaran berat yang dilakukan Kemenkumham dan Kejaksaan Agung yang membuat hukum jadi dagelan," kata Fadli lagi.