Jimly Usul Pemimpin Parpol hanya Jabat Dua Periode
- Moh Nadlir/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie mengusulkan, agar masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) dibatasi hanya bisa menjabat untuk dua atau tiga periode kepengurusan saja.
"Itu baru ide. Jadi di dalam Undang-undang perlu diatur. Misalnya saja, hanya boleh seperti Presiden yang hanya dua kali. Makanya misal ketua umum hanya dua atau tiga kali (menjabat). Kalau UU mengatur semua harus ikut," ujar Jimly di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Mei 2016.
Menurut Jimly, sudah 18 tahun reformasi berjalan, karenanya perlu adanya evaluasi menyeluruh mengenai sistem kepartaian. Bukan hanya dari sisi jumlah parpol, tapi juga termasuk bagaimana struktur organisasi internal parpol.
"Sekarang misalnya, apakah ini baik kalau dibiarkan terus. Pimpinan partai lama-lama makin tua, menua, kalau dia tidak ganti-ganti bagaimana," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Karena itu, kata Jimly usulan tersebut perlu dibahas lebih lanjut. Alasannya, jika tidak hal itu bisa membuat kondisi suatu parpol tidak sehat.
"Karena dia (parpol) dipimpin oleh tokoh-tokoh yang itu saja. Sehingga boleh jadi kreatifitas internal itu tidak tumbuh. Lebih dari itu iklim demokratisasi di dalam itu tidak berkembang," ujarnya menambahkan.
Jimly berujar, parpol merupakan salah satu pilar demokrasi untuk membangun bangsa dan negara. Karenanya, masalah periodesasi ketua umum parpol penting untuk dibahas.
"Padahal dia (parpol) diharapkan sebagai instrumen demokrasi dalam membangun negara. Tapi kalau di dalam saja tidak demokratis bagaimana. Itu satu masalah yang penting.”
(mus)