Argumen Politikus PAN soal Terulurnya Eksekusi Hukuman Mati
- U-Report
VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi III DPR, Mulfachri Harahap menilai waktu eksekusi mati para bandar narkoba tahap tiga kembali diulur tak lain karena masih adanya persoalan diplomatik.
"Eksekusi mati kan tidak hanya WNI aja ada warga negara asing juga. Dugaan saya mungkin ada upaya diplomatik yang dilakukan dengan warga negara asing yang akan dieksekusi," kata Mulfachri di Gedung DPR , Jakarta, Selasa 24 Mei 2016.
Diplomasi kata dia adalah hal penting yang harus dijaga. Pemerintah harus memberikan penjelasan dan prosedur tanpa cela tatkala melangsungkan eksekusi mati sehingga tidak berdampak dalam hubungan politik antarnegara.
"Kita harus hormati proses diplomatik ini," kata Ketua Fraksi PAN di DPR ini.
Mulfachri yakin setelah semua proses diplomatik selesai maka eksekusi mati pasti akan dilangsungkan.
Sebelumnya Jaksa Agung, HM Prasetyo memaparkan rencana eksekusi mati tahap tiga di Komisi III DPR.
" Ini sesuai program dan tekad pemerintah, hukuman mati akan tetap dilakukan, melihat waktunya nanti," kata Prasetyo di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Jakarta pada Kamis 21 April 2016.
Dalam kesempatan tersebut, Prasetyo kembali menegaskan bahwa hukuman mati adalah upaya untuk menyelamatkan Indonesia lantaran masifnya aksi jaringan narkoba di Indonesia.
"Hukuman mati bukan sesuatu yang menyenangkan tapi harus kita laksanakan untuk menyelamatkan bangsa ini," kata Prasetyo.