DPR Minta Pilkada Serentak Tahap I Selesai Sebelum 2017
VIVA.co.id - Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman, mengakui ada beberapa daerah yang belum selesai proses Pilkada serentak tahap pertamanya seperti Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Situasi itu disebabkan karena putusan Mahkamah Konstitusi.
"Menurut saya, itu semua harus segera sebelum Pilkada serentak tahap kedua," kata Rambe di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 23 Mei 2016.
Selain penundaan tahapan Pilkada akibat putuan MK, Rambe mengakui banyak Undang Undang Pilkada yang sebelumnya sudah disahkan oleh DPR dan pemerintah. Namun akhirnya dipatahkan oleh uji materi di MK.
Sementara itu, pasangan calon Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, LM Rusman Emba, dan Malik Ditu, mendatangi DPR. Kedatangan mereka mengeluhkan putusan MK yang menghambat proses Pilkada di daerahnya.
"Kami datang ke DPR untuk konsultasi putusan MK," kata calon Bupati Muna, LB Rusman, di Gedung DPR.
Rusman menyesalkan putusan MK yang dianggapnya tidak adil. Menurutnya, MK tidak memperhatikan dan mengabaikan fakta-fakta yang telah diverifikasi Panwaslu, KPUD dan kepolisian mengenai data-data kecurangan. Ia heran karena MK justru hanya memperhatikan keterangan lurah mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang kenyataan dimanipulasi.
"Kami tahu data itu tidak benar karena lurahnya juga sudah dicek oleh polisi," ungkapnya.
Meski begitu, Rusman yang berhadapan dengan incumbent Bupati Muna, Bahrudin, dan LA Lapili pasaran menerima putusan MA yang memutuskan Perhitungan Suara Ulang (PSU) tanggal 19 Juni 2016.
"Kami minta kepastian, keadilan di dalamnya. Ini agar masyarakat tidak bertanya aspek rasionalitas yuridisnya. Seorang yang bukan penyelenggara diakomodir kesaksiannya. Di sana suasana memanas. Jangan sampai ini terjadi di daerah lain, apalagi Komisi II sedang merevisi Undang Undang Pilkada sekarang," katanya.