DPR Bahas Sanksi Calon Independen dengan KTP Fiktif
VIVA.co.id – Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman, memastikan komisi tersebut sanggup mengejar target penyelesaian revisi Undang Undang (UU) Pilkada. Salah satu poin yang belum rampung adalah soal verifikasi dukungan terhadap calon independen.
"Jadi salah satunya verifikasi dengan menempelkan nama-nama dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) di kelurahan. Kalau ada yang tidak merasa mendukung bisa protes," kata Rambe di Gedung DPR, Jakarta, Senin 23 Mei 2016.
Laporan dan keluhan dari masyarakat yang tidak merasa mendukung namun dicatut KTP-nya, akan dijadikan acuan untuk pemberian sanksi bagi kandidat kepala daerah dari jalur perseorangan atau independen tersebut.
"Nantinya bisa didiskualifikasi," tambah Politikus Partai Golkar ini.
Dia menambahkan, saat ini Komisi II dan pemerintah sedang mengkaji jumlah laporan masyarakat soal NIK dihadapkan pada sanksi kualifikasi yang bisa dijatuhkan.
"Apa 10 orang atau 20 persen KTP abal-abal dari total dukungan yang akan diberi sanksi. Ini yang akan dibahas. Ada banyak masukan dari teman-teman," ungkapnya.
Revisi UUNomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada tersebut diharapkan bisa selesai pada pekan depan dan langsung disahkan melalui Sidang Paripurna DPR.