DPR Desak Jaksa Agung Segera Pastikan Waktu Eksekusi Mati
VIVA.co.id – DPR berharap Jaksa Agung HM Prasetyo segera memastikan waktu eksekusi mati tahap tiga terhadap para bandar narkoba. Ketua DPR, Ade Komarudin mengatakan, parlemen akan memantau terus perkembangan rencana eksekusi yang beberapa waktu lalu dikabarkan bakal dilangsungkan pada Mei 2016.
"Saya sudah komunikasi dengan Kejaksan Agung soal hal ini. Kejaksaan tentu langkahnya sesuai dengan perundangan-undangan yang ada," kata Ade di Gedung DPR, Jakarta, Senin 23 Mei 2016.
Ade mengatakan, ia sebenarnya menghargai sikap Jaksa Agung yang tak mau buru-buru menyampaikan waktu eksekusi. Asalkan, menurut dia, harus dilakukan sesuai regulasi yang ada dan tak menabrak hak-hak yang harus lebih dahulu terpenuhi.
Â
"Beliau tidak mau mengambil langkah yang bertentangan dan di luar tahap-tahap yang dijamin perundang-undangan yang ada," kata politikus Partai Golkar ini.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo memenuhi panggilan Rapat Kerja di Komisi III DPR pada Kamis 21 April 2016. Agenda rapat ini adalah membahas mengenai isu-isu Kejaksaan termasuk perihal pelaksanaan eksekusi mati.
"Sesuai program dan tekad pemerintah, hukuman mati akan tetap dilakukan, melihat waktunya nanti," kata HM Prasetyo di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPR Senayan, Jakarta Pusat.
Politikus Partai NasDem itu memastikan eksekusi bakal dilakukan dalam waktu tak lama lagi.