Tersangka Dilarang Maju Pilkada, Ini Tanggapan Ahok

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Pemerintah sepakat dengan usulan para wakil rakyat bahwa calon kepala daerah yang berstatus tersangka tak bisa maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak. Hal itu diatur dalam revisi Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 15 tahun 2015, yang saat ini sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR.

Argumen LSI soal Ahok Berpotensi Kalah

Terkait itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, atau yang biasa disapa Ahok mengatakan, tidak masalah dengan wacana pelarangan calon yang berstatus tersangka tak bisa ikut Pilkada tersebut.

"Tak masalah," tegas Ahok, usai menghadiri perayaan hari raya Waisak ke-2560 di Wihara Ekayana Arama, Jakarta Barat, Minggu 22 Mei 2016.

Jurkam Ahok-Djarot Diinventarisir, Jokowi Tak Dilibatkan

Disingung apakah tidak takut dengan potensi politisasi pihak-pihak tertentu yang ingin menjegal seorang pasangan calon, agar tak bisa berpartisipasi dalam kontestasi Pilkada, Ahok menjawab bahwa masyarakat sudah pintar, bisa menilai mana yang benar dan tidak terkait dengan penetapan status seseorang sebagai tersangka.

"Kita lihat saja, rakyat kan bisa nilai," ujar mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

Ketum PAN: Kami Siapkan Lawan Setara yang Bisa Kalahkan Ahok

Ahok juga enggan menjawab lebih detail, saat ditanya apakah usulan yang kemungkinan besar akan disepakati oleh para pembuat UU tersebut melanggar asas praduga tak bersalah.

"Saya tidak tahu. Jadi, lihat saja," ujarnya.

Sebelumnya, anggota Kelompok Kerja Revisi UU Nomor 15 tahun 2015 tentang Pilkada dari Komisi II DPR RI, Tamanuri menyebutkan bahwa berbagai persyaratan yang sekiranya akan menimbulkan persoalan pascaditentukan definitif sampai pelantikan, sedang dirumuskan.

Dalam beberapa kesempatan konsinyering, salah satu aturan yang akan diperkuat adalah menutup kesempatan para tersangka korupsi mencalonkan diri dalam Pilkada serentak.

Meskipun status hukum sebagai tersangka perlu dibuktikan sampai adanya keputusan hukum yang tetap, tetapi pelarangan itu kata politisi Nasdem tersebut sudah berlandaskan etika politik. Karena itu, seorang calon pejabat negara harus bersih dari tuduhan hukum apapun.

***

Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soemarsono mengakui, memang ada usulan terkait hal itu. Hanya saja, belum final dan masih dibahas oleh tim dari pemerintah dan DPR.

"Memang ada komitmen kuat, kalau statusnya tersangka, stop, tidak boleh maju. Jadi, kita ingin bersih-bersih saja. Posisinya sampai clear dulu, daripada kita punya masalah di kemudian hari," kata dia di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Jumat 20 Mei 2016.

Karena itu, Soemarsono menegaskan bahwa calon yang berstatus tersangka dipastikan akan kecewa tak bisa maju kontestasi Pilkada. Bahkan, kata dia, poin aturan itu sudah diakomodir menjadi salah satu pasal dalam regulasi Pilkada tersebut. (asp)

Pasangan calon Gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono (kedua kiri) dan calon Wakil Gubernur Sylviana.

Pujian Sylvi untuk Agus Yudhoyono

Sylviana Murni menyebutnya, the best one.

img_title
VIVA.co.id
8 Oktober 2016