Pengacara Fahri Kritik Elite PKS soal Putusan PN Jaksel

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Tim Kuasa Hukum, Fahri Hamzah, Rahma Fauziah menyayangkan pernyataan beberapa pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dinilai tidak pada tempatnya terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Fahri Hamzah Akan Bagi-bagi Rp30 Miliar Buat Kader PKS di 30 Provinsi

Pernyataan tidak tepat tersebut seperti yang disampaikan anggota Fraksi PKS di DPR RI, Almuzammil Yusuf, yang menyatakan putusan sela Majelis Hakim PN Jaksel yang mengabulkan sementara semua gugatan Fahri Hamzah tidak dapat dijadikan dasar pimpinan DPR menangguhkan pemberhentian Fahri sebagai wakil ketua DPR RI.

"Kami dahulu sangat hormat kepada PKS karena punya budaya ketaatan hukum dan beretika, sehingga membuat publik dan partai lain kagum, tapi saat ini tak demikian lagi," kata Rahma dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 21 Mei 2016.

Fahri Hamzah Minta Dewan Syuro PKS Bersikap

Rahma menambahkan, upaya perlawanan terhadap putusan pengadilan yang memenangkan Fahri Hamzah tersebut bukan saja bersifat pembangunan opini oleh para petinggi PKS seperti, Tifatul Sembiring dan kuasa hukum PKS, Zainudin Paru.

"Bahkan disebarluaskan di kalangan internal PKS dalam bentuk edaran berjudul Kajian Yuridis serta diunggah di laman Fraksi PKS," ungkapnya.

Menang di MA, Fahri Tutup Lobi dengan PKS

Rahma menegaskan, saat putusan sudah dikeluarkan oleh hakim, tidak seorang pun boleh membangkang. Selain itu dalam amar putusannya, hakim telah mempertimbangkan Pasal 180 HIR dan pasal 191 RBG, sebagai dasar pertimbangan.

"Bukankah nilai keadilan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari garis perjuangan PKS? Bukankah masyarakat taat hukum adalah ciri masyarakat beradab, bukankah itu nilai-nilai yang ingin PKS wujudkan? Mari kita menjadi manusia yang tidak hanya bicara benar, tapi juga harus bertindak benar," kata dia.

Mantan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah

Belum Terima Ganti Rugi Rp30 M, Fahri Hamzah Ancam Gugat Pailit PKS

Perseteruan Fahri dan PKS belum usai

img_title
VIVA.co.id
21 Februari 2020