Calon Berstatus Tersangka Dilarang Maju Pilkada?

Ilustrasi/Penyelenggaraan pilkada serentak 2018
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Pemerintah sepakat bahwa calon kepala daerah yang berstatus tersangka tak bisa maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak. Hal itu diatur dalam revisi Undang Undang (UU) Pilkada Nomor 15 Tahun 2015 yang saat ini sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR.

Direktur Otonomi Daerah Soemarsono, mengakui bahwa memang ada usulan terkait hal itu. Hanya saja, belum final dan masih dibahas oleh tim dari pemerintah dan DPR.

"Memang ada komitmen kuat kalau statusnya tersangka setop, tidak boleh maju. Jadi, kita ingin bersih-bersih saja. Posisinya sampai clear dulu daripada kita punya masalah di kemudian hari," kata Soemarsono di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Jumat 20 Mei 2016.

Karena itu, Soemarsono menegaskan bahwa calon yang berstatus tersangka dipastikan akan gigit jari tak bisa maju kontestasi pilkada.

"Komitmen revisi pilkada ini luar biasa terkait persyaratan calon. Jadi tersangka tak bisa mencalonkan, itu kesepakatan kita," tutur dia.

Bahkan, kata dia, poin aturan itu sudah diakomodasi menjadi salah satu pasal dalam regulasi pilkada tersebut.

"Sudah (pasal), kesepakatan posisinya. Kan hari ini kita summary semua kesepakatan. Pemerintah sepakat saja," ujar dia.

Dia menerangkan, tuntutan memasukkan ketentuan itu dalam pasal RUU Pilkada tak lain adalah untuk melaksanakan Nawa Cita pemerintah.

Gerindra Sibuk Cari Calon Pendamping Sandiaga Uno

"Kita ingin menciptakan sesuai Nawa Cita, tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, demokratis, yang bersih efeknya. Jadi, kalau tersangka, ya nanti kalau sudah tidak tersangka nyalon lagi, kira-kira begitu, positif saja," kata Soemarsono.

Seperti diketahui, anggota Kelompok Kerja Revisi UU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pilkada,Tamanuri, menyebutkan bahwa berbagai persyaratan yang sekiranya akan menimbulkan persoalan pasca ditentukan definitif sampai pelantikan, sedang dirumuskan.

Syarat Calon Gubernur Jakarta yang Diusung Partai Politik

Dalam beberapa kesempatan konsinyering, salah satu aturan yang akan diperkuat adalah menutup kesempatan para tersangka korupsi mencalonkan diri dalam pilkada serentak.

Meskipun status hukum sebagai tersangka perlu dibuktikan sampai adanya keputusan hukum yang tetap, akan tetapi pelarangan ini berlandaskan etika politik. Karena itu, seorang calon pejabat negara harus bersih dari tuduhan hukum apa pun.

Kepentingan Jangka Pendek, Sebab UU Pilkada Terus Berubah
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan

Wakil Ketua DPR Ingatkan Pilkada Serentak tak soal DKI Saja

Rakyat butuh figur pemimpin di masing-masing daerah.

img_title
VIVA.co.id
22 September 2016