DPR Janji UU Kekerasan Seksual Rampung di Masa Sidang VI
VIVA.co.id – Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan. Badan Legislatif (Baleg) DPR RI berjanji, setelah RUU ini masuk menjadi RUU Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016, maka pembahasannya akan dirampungkan selambat-lambatnya pada masa sidang berikutnya, Masa Sidang VI.
"Saya pikir akan selesai pada masa sidang ini atau masa sidang berikutnya, tidak perlu berlama-lama, tapi juga harus komprehensif," kata anggota Baleg, Rieke Diah Pitaloka, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 18 Mei 2016.
UU PKS diharap menjadi jawaban untuk mencegah dan menanggulangi maraknya aksi kekerasan seksual pada anak atau perempuan belakangan ini. Poin-poin penting dalam UU ini nantinya adalah terkait solusi, pencegahan, pemidanaan pelaku, pendampingan terhadap korban dan keluarganya.
"Memang sudah memprihatinkan, tapi kita sebaiknya tidak terlalu reaktif dalam menyikapi hal ini. Harus memakai pikiran yang jernih," ujar Rieke.
Setelah dinyatakan sebagai prioritas, RUU PKS harus segera diselesaikan. Sebelumnya, RUU ini memang sudah masuk daftar prolegnas, namun ada pada urutan 112. Prolegnas adalah daftar rancangan atau revisi undang-undang yang akan dibahas dan disahkan DPR.
"Kekerasan seksual bukan hanya perempuan saja korbannya, tidak boleh dikotomi ini laki-laki atau ini perempuan," kata Rieke.