UU Pemilu Serentak 2019 'Ganggu' Zona Nyaman DPR?
VIVA.co.id – Pemerintah dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) didesak segera membahas dan menyelesaikan rancangan Undang-undang Pemilu serentak 2019 mendatang. Alasannya, Pemerintah bersama DPR dinilai hanya mempunyai waktu kurang lebih tiga tahun untuk mempersiapkan dan menggodok regulasi tersebut.
Direktur Riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris mengatakan bahwa saat ini anggota DPR berada di zona nyaman. Untuk itu, Haris menilai, para wakil rakyat tersebut pasti tak ingin cepat-cepat memikirkan untuk membuat regulasi itu.
"Anggota DPR kita tidak mau zona nyamannya diganggu," ujar Haris Saldi di Kantor PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya Nomor 62, Jakarta Pusat, Rabu 18 Mei 2016.
Menurut Haris, jika Undang-undang (UU) Pemilu serentak 2019 dimunculkan, jelas akan mengganggu para anggota parlemen. Alasannya, para anggota DPR pasti ingin lebih lama menikmati dana aspirasi, kunjungan kerja, dan lain sebagainya.
"Kalau UU pemilu dimunculkan mengganggu zona nyaman mereka. Karena sedang menikmati dana aspirasi dan kunjungan kerja dan lain sebagainya," tegas Haris.
Seperti diketahui, Guru Besar Hukum Tata Negara, Saldi Isra mendesak Pemerintah dan DPR segera membahas dan menyelesaikan rancangan UUPemilu serentak 2019 mendatang.
Alasannya, Saldi menilai bahwa Pemerintah dan DPR hanya punya waktu kurang lebih tiga tahun untuk mempersiapkan dan menggodok regulasi tersebut. Saldi khawatir dengan hal tersebut. Pasalnya, otoritas pembentuk Undang-undang yakni Pemerintah dan DPR masih belum menunjukkan langkah yang serius mempersiapkan Undang-undang itu.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu menegaskan, selama ini produk Undang-undang yang terkait dengan Pemilu selalu diselesaikan injury time.
Karena itu, dirinya mendesak Presiden, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk memberikan perhatian terkait masalah ini.
Untuk itu, menurut Saldi, Presiden mulai dari sekarang seharusnya bisa memberikan instruksi kepada Menteri-menteri yang punya otoritas mempersiapkan rancangan Undang-undang terkait Pemilu serentak 2019.