Sebut Hak Asasi Monyet, Ruhut Segera Disidang MKD
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Memasuki masa sidang ke-V, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar rapat internal. Rapat mengevaluasi sidang-sidang sebelumnya yang tertunda dan juga pengaduan yang terjadi selama masa reses. Salah satunya adalah kasus 'Hak Asasi Monyet' Ruhut Sitompul.
"Terkait dengan pernyataan beliau (Ruhut) ketika rapat di Komisi III dengan Kapolri, di mana beliau dalam rapat tersebut kemudian memberikan dukungan kepada Kapolri dan menafikan kehadiran kawan-kawan dari Kontras, Komnas HAM dan Pemuda Muhammadiyah," kata anggota MKD, Muhammad Syafii di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 Mei 2016.
Menurut Syafii, pernyataan Ruhut yang mengatakan HAM kepanjangan dari Hak Asasi Monyet adalah pernyataan yang tidak bisa dianggap biasa. Padahal, kata Syafii, HAM (Hak Asasi Manusia) adalah sesuatu yang harus dijunjung tinggi.
"Sudah dijadwalkan sidang pertama, memanggil pengadu. Mungkin sudah mulai berlangsung tanggal 31 Mei sidang pertama kasus Ruhut," ujar Syafii.
Sementara itu, mengenai aduan Fahri Hamzah terhadap tiga anggota Fraksi PKS yakni, Sohibul Iman, Hidayat Nurwahid dan Surahman Hidayat, MKD tidak membahas itu di rapat internal tadi. "Itu belum dibahas dalam rapat internal tadi, masih dalam proses," kata Syafii.
Sebelumnya, Ruhut dilaporkan ke MKD oleh Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Azhar Simanjuntak karena memelesetkan kepanjangan HAM menjadi Hak Asasi Monyet. Laporan dilakukan pada 29 April 2016, lalu.
Menanggapi adanya laporan itu, Ruhut menganggap enteng. Politikus Partai Demokrat ini menilai orang-orang yang melaporkan dirinya hanya ingin menumpang tenar. Ruhut menilai pelaporan itu seperti mencari sensasi.
"Aku ketawa termehek mehek. Jangankan ke MKD, ke Tuhan pun aku hadapi," kata Ruhut.
Ruhut mengaku memelesetkan kepanjangan HAM karena ia merasa tidak ada pelanggaran HAM dalam kematian Siyono. Ia mendasarkan anggapannya setelah mendengar keterangan Kapolri. (ase)