Perpanjangan Jabatan Kapolri Hambat Jenjang Karier Perwira?
- Syaefullah/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Jelang memasuki masa pensiun Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, muncul wacana perpanjangan jabatan pemimpin korps Bhayangkara itu. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Mahesa, mengatakan setiap pihak perlu melihat UU Kepolisian terkait wacana ini.
"UU Kepolisian itu, kalau pensiun tidak ada alasan untuk diperpanjang, karena batas usia 58 tahun," kata Desmond saat dihubungi, Rabu 18 Mei 2016.
Jika diperpanjang, maka, kata dia, hal itu dilakukan lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu). Namun langkah itu juga harus disetujui DPR.
"Kalau ini tidak ditempuh, maka presiden itu otoriter," ujar Desmond.
Perppu juga, katanya, harus memenuhi kepentingan umum. Dalam konteks kepolisian, perpanjangan ini harus ditinjau karena bisa menghambat jenjang karier di kepolisian.
"Apakah kalau diperpanjang tidak menghambat karier-karier perwira lain? Makanya kita harus dudukkan agar Presiden ini tidak melanggar hukum. Ini kan tontonan yang buruk di dunia hukum kita," kata Desmond.