Tifatul Sembiring: Putusan Sela Fahri Tidak Ubah Pemecatan

Politikus senior PKS Tifatul Sembiring.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan sela yang memenangkan gugatan Fahri Hamzah. Namun, putusan itu dinilai tidak mengubah putusan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memecat Fahri.

Komentari 'Klepon Islami', Koleksi Motor Tifatul Sembiring Bikin Kaget

"Dari sisi PKS, prosedur pemecatan sudah selesai. Putusan sela tidak mengubah putusan partai," kata politikus senior PKS, Tifatul Sembiring, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2016.

Tifatul juga mempertanyakan istilah 'status quo' Fahri di DPR. Menurut mantan Presiden PKS itu, permasalahan Fahri di pimpinan DPR harus merujuk pada Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Tifatul Sembiring Tuding PKI di Balik Kehebohan 'Klepon Islami'

"Kalau melalui UU MD3, maka penyelesaiannya lewat paripurna. Kami sedang bentuk kajian hukum atas hal ini," ujar Tifatul.

Ia menegaskan bahwa PKS tidak menerima putusan sela itu. Ia heran mengapa Majelis Hakim pada Senin kemarin langsung mengeluarkan putusan sela tersebut.

Jokowi Marah hingga Ancaman Reshuffle, Salah Siapa?

"Jadwal persidangan kemarin kami harus menyampaikan replik, tetapi tiba-tiba putusan dibacakan. Soal ada masalah hukum, kami hadapi secara hukum," kata Tifatul.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri Hamzah, yang dipecat pimpinan partainya. Putusan sela dibacakan majelis hakim yang diketuai Made Sutrisna, Senin, 16 Mei 2016. Baca selengkapnya

(ase)

Fahri Hamzah, Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia

Fahri Hamzah Minta Tifatul Bersuara Galak Dikit di DPR

Di media sosial sempat ramai #DPRmandul dan jadi trending topik. Fahri Hamzah sindir Tifatul Sembiring.

img_title
VIVA.co.id
5 Juni 2021