Fahri Hamzah Kalahkan Sohibul Iman Cs di Pengadilan
- VIVA.co.id/Irwandi Arsyad
VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri Hamzah, anggota Partai Keadilan Sejahtera, yang dipecat pimpinan partainya. Putusan sela dibacakan majelis hakim yang diketuai Made Sutrisna, Senin 16 Mei 2016.
"Inti dari pada putusan yang dikabulkan itu adalah bahwa majelis hakim meminta agar seluruh keputusan yang pernah dibuat berkaitan dengan posisi saya sebagai kader PKS dinyatakan batal," ujar Fahri Hamzah usai persidangan itu.
"Sebagai anggota sebagai kader dinyatakan batal terlebih dahulu sampai persidangan ini seluruhnya mendapatkan posisi berkekuatan hukum tetap."
Fahri menegaskan, posisi Wakil Ketua DPR yang diembannya merupakan amanah rakyat, terlebih putusan pimpinan PKS menurutnya tidak memiliki dasar hukum.
"Dan tadi majelis hakim mengatakan posisi saya sebagai anggota dan pimpinan DPR harus dinyatakan dalam posisi tetap sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap," katanya.
Terhitung hari ini, Fahri menegaskan, dia kembali menjadi kader PKS seutuhnya. Meski gugatan masih berlangsung, putusan sela ini membuat Fahri lega.
"Hari ini saya kembali sepenuhnya menjadi anggota partai sampai sidang ini memiliki putusan berkekuatan hukum tetap pada saat banding dan kasasi," ujarnya.
Fahri sudah menyiapkan diri untuk menghadapi persidangan berikutnya setelah putusan sela ini. Materi gugatannya masih seputar keabsahan pemecatannya. Bisa dikatakan, Fahri sudah di atas angin.
"Kita masih akan hadapi persidangan selanjutnya tapi dengan adanya putusan sela ini posisi dan status saya menjadi tetap sehingga kontroversi yang ada kita hentikan sejenak terkait dengan posisi saya dan mari kita berhadapan dengan proses hukum selanjutnya," katanya.
Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Amin Fahrudin, menegaskan, dengan dikabulkannya putusan provisi atau putusan sela berarti Fahri Hamzah mulai hari ini sepenuhnya adalah anggota ahli PKS, anggota DPR RI, dan Wakil Ketua DPR.
"Pengacara tergugat tadi belum dapat menyampaikan jawaban atas gugatan. Padahal sejak Maret mereka sudah dapat surat gugatan," ujar Amin.
Diberitakan sebelumnya, kubu tergugat yakni Sohibul Iman cs tidak menghadiri persidangan. Mereka hanya menugaskan kuasa hukumnya, Zainudin Paru. Sementara saat persidangan, Zainudin Paru menyatakan, "belum bisa memberikan jawaban."