Ini Permintaan ARB untuk Calon Ketum Baru Golkar

Mantan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie didampingi Wakil bersama Agung Laksono dan Ketua DPD GOlkar Jakarta Yorrys Raweyai beberapa waktu lalu, Jumat (19/2/2016).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Ketua Umum DPP Partai Golkar, Aburizal Bakrie, berharap partainya tak lagi mengalami perpecahan usai penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang akan dibuka malam nanti. ARB mengatakan dia sendiri tak berpihak pada salah satu kandidat saat ini.

Priyo Tolak Airlangga Hartarto Dipilih Aklamasi dalam Pleno

Namun pemenang suara sebagai ketua umum ditegaskannya harus didukung para kader. "Saya dukung kepada yang menang," ucap ARB ketika ditanya soal kandidat yang didukungnya, saat ditemui di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Bali, Sabtu 14 Mei 2016.

ARB berpesan kepada pemenang posisi ketua umum yang akan menggantikan dirinya harus merangkul pihak yang sempat menjadi rival di persaingan calon ketua umum. Namun pihak yang kalah suara juga sedianya sportif mendukung ketua umum baru.

Munaslub Golkar Bisa Digelar Sebelum Akhir Desember 2017

"Kepada yang menang saya dukung. Saya harap yang menang mau merangkul. Mereka saling dukung. Yang menang didukung, yang kalah diajak," demikian kata ARB.

Sementara Ketua Steering Committee Munaslub Partai Golkar, Nurdin Halid menegaskan agar upaya saling menjatuhkan antara calon ketua umum tak dilakukan. Apalagi upaya maksud menjatuhkan kata dia bisa dengan "memanfaatkan" prinsip Prestasi Dedikasi Loyalitas dan Tak tercela (PDLT) yang merupakan syarat bagi calon ketua umum.

Soal Maju Caketum, Aziz Syamsudin: Saya Tergantung Partai

"Ini sudah clear, delapan bakal calon seluruhnya lolos PDLT. Tidak ada lagi di antara kita menggunakan trik PDLT untuk menjatuhkan seseorang," kata Nurdin di lokasi Munaslub Golkar.

Nurdin mengungkapkan, semua bakal calon ketua umum sudah menerima surat terkait PDLT beberapa pekan lalu.

"Ukurannya sederhana, Undang Undang Pilkada menyatakan apa definisi PDLT. Pembuktiannya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), itu Undang Undang mengatakan begitu," paparnya.

Prinsip PDLT ini sudah digunakan sejak tahun 1983 oleh Golkar dan tetap disepakati sebagai acuan hingga saat ini.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya