Diduga Rugikan Negara, Kunjungan Kerja DPR Ditindaklanjuti

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate
Sumber :

VIVA.co.id – Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Yandri Susanto, belum mengetahui soal hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan dugaan kerugian negara sekitar Rp945.465.000.000 karena buruknya laporan hasil kunjungan kerja, termasuk reses para anggota DPR.

Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Disoal, Hakim Praperadilan Sebut Tak Mesti Menunggu Hasil BPK

"Saya belum tahu. Tapi selama ini yang saya tahu masing-masing anggota membuat laporan sesuai aturan," kata Yandri saat dihubungi pada Kamis, 12 Mei 2016.

Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem, Johnny G. Plate menyatakan hal serupa. "Kami akan cek substansi laporan BPK tersebut dan akan mengambil kebijakan strategis terkait hal tersebut," kata Plate.

Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan

Plate menambahkan, selama ini fraksinya sudah membuat sistem yang ketat terkait kunjungan kerja anggota fraksinya dan pelaporan yang harus diberikan. "Selama ini laporan sesuai prosedur Sekretariat Jenderal DPR RI, disampaikan juga ke fraksi," ujar Plate.

Namun, dengan adanya audit BPK ini, Fraksi NasDem, kata dia, akan segera menyiapkan langkah agar para wakil rakyat dari fraksinya bisa melakukan perbaikan berbagai laporan saat melakukan kunjungan kerja.

Sidang Korupsi Crazy Rich PIK, Hakim Desak Auditor BPKP Blak-blakan soal Kerugian PT Timah

Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan menginisiasi melalui surat edaran kepada para anggotanya agar segera melakukan pelaporan kunjungan kerja. Hal ini dilakukan merespons hasil temuan BPK bahwa tidak disiplinnya wakil rakyat dalam pelaporan kunjungan diduga merugikan negara hingga Rp900 miliar. (ase)

Prof Romli Atmasasmita

Dugaan Kerugian Negara di Kasus PT Timah Diproses Hukum, Ahli Hukum Beri Sorotan Tajam

Romli Atmasasmita, turut memberikan sebuah sorotan tajam terkait dengan metode penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024