DPR Malas Lapor Kunker, Potensi Kerugian Negara Rp900 Miliar

Fraksi PDIP di DPR
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 104/F-PDIP/DPR-RI/V/2016 tentang perintah bagi semua anggota DPR dari Fraksi PDIP untuk segera melengkapi laporan kunjungan kerja (kunker). Hal ini disebabkan adanya potensi kerugian negara hingga Rp945.465.000.000

Dugaan Kerugian Negara di Kasus PT Timah Diproses Hukum, Ahli Hukum Beri Sorotan Tajam

"Surat itu benar. Itu berdasarkan audit BPK," kata Wakil Ketua Fraksi PDIP, Hendrawan Supratiko saat dihubungi, Kamis, 12 Mei 2016.

Hendrawan menjelaskan, bahwa BPK melakukan audit, uji petik dan sampling atas laporan kunjungan para anggota DPR ke daerah.

Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Disoal, Hakim Praperadilan Sebut Tak Mesti Menunggu Hasil BPK

"Ternyata ada laporan yang tidak memenuhi persyaratan. Pelaporan yang tak memenuhi syarat ini artinya susah diverifikasi. Apakah memang kegiatan yang dilakukan anggota Dewan itu bisa dibuktikan atau tidak gitu loh," ujarnya.

Anggota Komisi XI tersebut mengungkapkan, bahwa audit BPK sebenarnya bukan hanya untuk PDIP namun untuk seluruh anggota fraksi yang ada di DPR. Aturan mengenai laporan kunjungan kerja sendiri diatur dalam Tata Tertib DPR Pasal 211 ayat 6 dan surat dari Sekretaris Jenderal DPR RI.

Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan

"Anggota Dewan terlalu menganggap enteng pelaporan itu," katanya.

Sementara mengenai dugaan adanya motif akal- akalan dari para anggota Dewan yang melakukan kunjungan namun enggan membuat laporan, Hendrawan mengatakan tak mau berspekulasi.

"Mereka orang-orang yang sangat sibuk dan lebih banyak percayakan kegiatannya pada tenaga ahli di lapangan," kata dia soal kemungkinan alasan keterlambatan laporan.

Atas dasar audit BPK itulah maka Fraksi PDIP berencana segera melengkapi laporan kunjungan anggotanya ke daerah. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keuangan negara yang digunakan dalam tugas DPR.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya