DPR: Tak Ada Lagi Tempat Aman untuk Anak-anak
- ANTARA FOTO/Dewi Fajriani
VIVA.co.id – Pemerintah berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang sanksi kebiri bagi pemerkosa dan pelaku pelecehan seksual terhadap anak. Anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanul Haq, mengatakan rencana tersebut harus didukung.
"Tapi kami berharap penanganan kekerasan seksual ini tidak emosional. Harus ada upaya yang rasional, sistematik dan integral," kata Maman saat dihubungi pada Kamis, 12 Mei 2016.
Maman memaparkan bahwa Perppu mungkin diperlukan, namun mendorong pengesahan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual lebih mendesak. Pasalnya, Undang Undang (UU) tersebut bisa menjadi payung hukum yang paling kuat mencegah tindak kekerasan seksual.
"Karena ini menyangkut pemidanaan, pemberatan, rehabilitasi dan juga soal menegakkan hukum oleh aparat yang selama ini dianggap tidak konsisten bahkan diabaikan," kata Maman.
Politikus PKB tersebut menegaskan bahwa DPR akan terus mendorong dan menguatkan pengawasan melalui legislasi dan regulasi, sehingga kekerasan seksual terhadap anak bisa dihindarkan.
"Kekerasan seksual memang sudah sangat mengkhawatirkan. Indonesia mengalami darurat kekerasan seksual. Tidak ada lagi tempat aman bagi anak-anak kita," katanya.
Saat ini, DPR dan pemerintah tengah menyiapkan legislasi Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual menyusul kondisi masih maraknya aksi kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.
Terakhir yang menjadi perhatian luas adalah kasus perkosaan sekaligus pembunuhan terhadap Yuyun (14), yang dilakukan oleh 14 orang di Bengkulu. (ase)