Presiden Jokowi Segera Terbitkan Perppu Kebiri
- dok.istimewa
VIVA.co.id – Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) terkait kejahatan seksual. Dalam Perppu yang segera diteken Presiden Jokowi itu diatur ketentuan mengenai kebiri.
"Dalam rapat terbatas tadi memutuskan berkaitan dengan perlindungan kejahatan seksual terhadap anak, maka payung hukumnya akan mengeluarkan Perppu," kata Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, dalam keterangan pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu 11 Mei 2016.
Perppu ini nantinya sebagai hukuman tambahan untuk memperberat pelaku. Adapun hukuman pokoknya berupa hukuman penjara hingga 20 tahun.
"Hukuman tambahan yang dilakukan kebiri dan diberikan chip agar bisa dideteksi, dan publikasi identitas," katanya.
Menurut Puan, hukuman subsider di Perppu ini sudah sejalan dengan semangat dan komitmen Presiden terhadap kejahatan seksual pada anak ini.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, menjelaskan kebiri yang diatur dalam Perppu itu berupa kebiri kimia. Teknis lebih lanjut, dokter yang bisa menentukan karena mereka yang paling tahu.
Namun kalau pelakunya adalah anak di bawah umur, Yasonna menegaskan prinsip peradilan anak sebagai lex specialis tetap harus dikedepankan. Hukumannya adalah separuh dari hukuman normal orang dewasa.
"Nah, nanti lah hakim yang lihat hukuman tambahan ini, tidak wajib. Tapi kalau hakim lihat anak atau orang ini paedofil atau potensial paedofil, ya sudah kasih hukuman tambahan," kata Yasonna.
Yasonna berharap, mengingat ini genting maka pihaknya berharap bisa disepakati dengan DPR pada masa sidang berikutnya setelah Dewan menyelesaikan masa reses.