DPR Ngotot Syarat untuk Cagub dari Parpol Harus Dipermudah
- VIVA.co.id/ANTARA FOTO
VIVA.co.id – Pemerintah menginginkan syarat dukungan minimal bagi calon kepala daerah yang diusung partai politik pada Pilkada mendatang tak diubah, tetap 20 persen dari jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Namun, sebagian politisi di DPR menginginkan agar syarat itu dipermudah, yaitu turun menjadi 15 persen.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria, mengatakan bahwa usulan DPR dalam revisi Undang Undang Pilkada untuk menurunkan syarat minimal dukungan partai politik bertujuan untuk menambah peluang jumlah calon kepala daerah.
"Usul pemerintah kan tetap 20 sampai 25 persen. Ada beberapa fraksi yang juga tetap tapi sebagian besar ingin turun 15 sampai 20 persen. Memang belum diturunkan, tapi sepertinya bisa diturunkan," kata Riza saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu 11 Mei 2016.
Ia menjelaskan, dengan diturunkannya syarat dukungan calon kepala daerah dari partai politik maka partai juga bisa menjaring semakin banyak calon. Alhasil, potensi adanya calon tunggal bisa ditekan.
"Dari 100 persen kalau 15 persen bisa memunculkan sekitar 4 calon kepala daerah. Diharapkan yang bisa maju lebih banyak. Dari 2015 calonnya rata-rata dua pasang. Kalau dua pasang kan enggak bagus. Lebih banyak pasangan calon lebih baik bagi masyarakat," kata Riza.
DPR dan Pemerintah masih membahas revisi Undang Undang Pilkada. Satu-satunya poin yang belum menemukan kata sepakat adalah soal syarat calon kepala daerah yang diusung partai politik.
(ren)