DPR Ngotot Syarat untuk Cagub dari Parpol Harus Dipermudah

Penyelenggaraan pilkada serentak di Indonesia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ANTARA FOTO

VIVA.co.id – Pemerintah menginginkan syarat dukungan minimal bagi calon kepala daerah yang diusung partai politik pada Pilkada mendatang tak diubah, tetap 20 persen dari jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Namun, sebagian politisi di DPR menginginkan agar syarat itu dipermudah, yaitu turun menjadi 15 persen.

RUU Pilkada, Usia Komisioner KPU Diusulkan 45 Tahun

Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria, mengatakan bahwa usulan DPR dalam revisi Undang Undang Pilkada untuk menurunkan syarat minimal dukungan partai politik bertujuan untuk menambah peluang jumlah calon kepala daerah.

"Usul pemerintah kan tetap 20 sampai 25 persen. Ada beberapa fraksi yang juga tetap tapi sebagian besar ingin turun 15 sampai 20 persen. Memang belum diturunkan, tapi sepertinya bisa diturunkan," kata Riza saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu 11 Mei 2016.

PDIP Tolak Terpidana Hukuman Percobaan Maju Pilkada

Ia menjelaskan, dengan diturunkannya syarat dukungan calon kepala daerah dari partai politik maka partai juga bisa menjaring semakin banyak calon. Alhasil, potensi adanya calon tunggal bisa ditekan.

"Dari 100 persen kalau 15 persen bisa memunculkan sekitar 4 calon kepala daerah. Diharapkan yang bisa maju lebih banyak. Dari 2015 calonnya rata-rata dua pasang. Kalau dua pasang kan enggak bagus. Lebih banyak pasangan calon lebih baik bagi masyarakat," kata Riza.

KPU akan Gugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

DPR dan Pemerintah masih membahas revisi Undang Undang Pilkada. Satu-satunya poin yang belum menemukan kata sepakat adalah soal syarat calon kepala daerah yang diusung partai politik.

(ren)

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra

Yusril Sebut UU Pilkada Legalkan Kecurangan

Meski sudah terbukti ada kecurangan, polisi tak bisa bertindak.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2017