Pimpinan DPR Dukung RUU Kejahatan Seksual Segera Dibahas

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto.
Sumber :

VIVA.co.id – Kasus pemerkosaan dan pembunuhan pada bocah 14 tahun, Yuyun, di Bengkulu, menimbulkan kemarahan publik. Menanggapi peristiwa ini, Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, mengakui, peraturan yang ada saat ini belum bisa memberikan hukuman berat terhadap pelaku kejahatan seksual.

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pemerkosaan Kakak Adik di Purworejo

"Untuk itu, ini merupakan PR (pekerjaan rumah) dari pemerintah dan anggota dewan, supaya juga peraturan perundang-undangan yang ada itu tentunya bisa direvisi atau pun bisa disesuaikan dengan hal-hal yang terjadi saat ini," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2016.

Agus bilang, kejahatan seksual, khususnya kepada anak-anak, merupakan perbuatan biadab dan bertentangan dengan nurani masyarakat. "Bahkan bisa juga dikategorikan sebagai extraordinary crime sehingga (hukuman) harus bisa memberikan efek yang jera," ujarnya.

Menggagas Perubahan, Justitia Avila dan Dukungan bagi Korban Kekerasan Seksual

Mengenai wacana RUU Penghapusan Kejahatan Seksual yang tengah digulirkan beberapa pihak, Agus menilai wacana itu bagus. Ia berharap RUU ini bisa menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Itu setelah nanti masa reses ini selesai, ini merupakan agenda yang akan dibahas dan tentunya bisa dimasukkan ke dalam Prolegnas RUU 2016."

Sosok Justitia Avila Veda, Advokat Gender yang Perjuangkan Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual

(mus) 

Wahyu Novitasari, didampingi kuasa hukumnya, Erwin Indra Prasetya

Seorang Istri di Pasuruan Jadi Korban Kekerasan Seksual Suaminya asal Australia

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat di Kabupaten Pasuruan. Seorang wanita bernama Wahyu Novitasari melaporkan tindakan kekerasan seksual.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024