Pembongkaran Rumah Radio Bung Tomo Disorot DPR
- VIVA.co.id/Januar Adi Sagita
VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, prihatin mendengar kabar dirobohkannya rumah radio Bung Tomo di Surabaya demi kepentingan bisnis sebuah pusat perbelanjaan. Namun, Fahri minta pihak-pihak terkait memastikan apakah bangunan itu sudah dinyatakan sebagai cagar budaya atau belum. Bila sudah dinyatakan sebagai cagar budaya, penghancurnya dapat dipidana.
"Pertanyaannya itu sudah dinyatakan cagar budaya atau belum oleh negara. Kalau sudah, itu statusnya pidana. Karena cagar budaya tidak boleh dirombak atau diubah seenaknya," kata Fahri di gedung DPR RI, Jakarta, Senin 9 Mei 2016.
Ancaman pidana terhadap perusakan bangunan cagar budaya diatur dalam Pasal 105 UU Nomor 11 Tahun 2010 dengan ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan paling lama 15 tahun.
Menurut dia, pembongkaran rumah radio Bung Tomo di Surabaya juga harus melihat sisi humanis. "Keluarga pahlawan juga manusia, jangan orangtua sudah berkorban, mereka suruh berkorban lagi, jangan begitu," ujarnya.
Sebelumnya Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, berencana menemui istri pahlawan nasional Bung Tomo, Sulistina Sutomo. Ini terkait dibongkarnya rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar Kecamatan Tegalasari Jawa Timur.
“Saya dalam waktu dekat ini akan bertemu dengan Bu Bung Tomo (Sulistina) untuk menanyakan, dan mendapatkan informasi yang lebih lengkap,” kata Risma di Surabaya, Jumat 6 Mei 2016.
Tak cuma itu, Risma juga akan melakukan pengecekan lebih jauh terkait status bangunan tersebut. Apakah bangunan itu masuk cagar budaya atau tidak. “Nanti coba saya cek dulu, dan saya baru bisa memastikan langkah selanjutnya setelahnya,” kata Risma.
Bangunan bekas rumah radio Bung Tomo sebelumnya telah dibongkar oleh sebuah perusahaan perbelanjaan. Rencananya, bangunan itu akan dijadikan lahan parkir sebuah tempat perbelanjaan.
(ren)