Istana Dukung Hukuman Kebiri
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan instruksi kepada Menteri Koordinator Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani, terkait kasus kekerasan seksual pada anak. Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, secara khusus Presiden memerintahkan jajarannya untuk menangani ini.
“Presiden sudah menginstruksikan kepada Menko PMK, Menteri Sosial, Menteri Perempuan dan Anak serta Menkumham untuk segera memprioritaskan penanganan masalah kejahatan seksual,” ujar Pramono di Istana Negara, Jakarta, Senin 9 Mei 2016.
Pramono menjelaskan, kalau tidak ada hukuman yang berat, maka tidak akan ada efek jera. Menurutnya, kalau aturan hukum tidak diatur dan cenderung dibiarkan, maka orang atau kelompok masyarakat mempunyai keberanian untuk melakukan kejahatan serupa.
“Maka hukumannya harus tegas, dan hukuman kebiri adalah salah satunya,” kata Pramono.
Keinginan menerapkan hukuman kebiri, sudah dilontarkan dan didorong presiden saat rapat kabinet pada Oktober 2015 lalu. Terutama usai mencuatnya kasus Engeline di Bali. Bahkan, Presiden mewacanakan lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang atau Perppu Kebiri. Namun hingga kini tidak ada perkembangan.
Menyikapi hal itu, Pramono mengaku memerintahkan menggunakan jalur revisi Undang Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. “Kita juga mendorong ini menjadi prioritas prolegnas (program legislasi nasional), sebab apapun kan ini juga harus dibahas bersama dengan DPR untuk segera dirumuskan,” ujarnya.
Hal ini semua mengacu kepada munculnya kasus Yuyun (14 tahun), siswi kelas III Sekolah Menengah Pertama Negeri 5 Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, yang tewas usai diperkosa oleh 14 remaja. Ia dilaporkan hilang sejak 2 April 2016 dan kemudian ditemukan sudah menjadi mayat pada 4 April 2016.
Yuyun diperkosa dengan sadis oleh 14 orang. Pemeriksaan medis menunjukkan kemaluannya rusak mengenaskan.
Sejauh ini, kepolisian sudah menangkap 12 pelaku. Tersisa dua orang lagi yang masih buron. Pemeriksaan polisi, dua pelaku yakni FE (18) dan SP (16), merupakan kakak kelas Yuyun. Sedangkan 10 lainnya yakni, DE (19), TO (19), DA (17), SU (19), BO (20), FA (19), AL (17), SU (18), ZA (23), dan ER (16), adalah pemuda pengangguran.