Proses Mediasi Fahri Hamzah dan PKS Gagal
- VIVA.co.id/Irwandi Arsyad
VIVA.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali melakukan mediasi gugatan perdata antara Fahri Hamzah dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Namun pihak penggugat dan tergugat tidak juga menemukan jalan tengah sehingga gugatan akan dilanjutkan ke proses persidangan.
Menurut Fahri, proses mediasi yang berakhir dengan kesimpulan tetap dilanjutkan ke proses persidangan lantaran lima orang yang menjadi pihak tergugat tidak hadir dalam proses mediasi.
"Saya sudah menjelaskan dari kemarin bahwa yang disebut mediasi itu adalah keharusan kehadiran dari prinsipal. Teman-teman membaca bahwa lima orang yang ada dalam gugatan saya ini adalah lima orang yang memutuskan pemecatan di tahap pertama sebagai anggota Majelis Tahkim," kata Fahri Hamzah di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin 9 Mei 2016.
Wakil ketua DPR ini juga menjelaskan, seharusnya kelima tergugat hadir dalam proses mediasi. Namun proses mediasi sejak digelar pertama kali pada pekan lalu dan hari ini hanya dihadiri satu orang dari pihak tergugat. Â
"Keputusan itu tidak mungkin dilakukan oleh satu orang (pihak tergugat). Itu sebabnya di dalam mediasi itu, hakim bahkan Mahkamah Agung sudah membuat surat edaran bahwa semua harus hadir karena satu itu belum tentu kan dia mewakili yang lain. Nah kemarin (pekan lalu) hadir hanya satu orang dan sekarang semua tidak hadir," ujarnya.
Sementara itu, hal yang bertolak belakang disampaikan oleh kuasa hukum pihak tergugat, Zainuddin Paru. Ia mengatakan, pihaknya selaku tergugat dan Fahri sebagai pihak penggugat sudah menyampaikan kesimpulan masing-masing terkait mediasi.
"Pada kesempatan hari ini kami kemudian memutuskan secara bersama-sama baik pihak penggugat maupun tergugat untuk selanjutnya meneruskan proses persidangan dan menutup mediasi yang ditetapkan," kata Zainuddin Paru.
Zainuddin mengatakan, dalam proses mediasi pertama pada pekan lalu, Fahri sudah menyampaikan di hadapan mediator jika tidak memerlukan mediasi.
"Penggugat prinsipal Pak Fahri Hamzah secara tegas di hadapan hakim mediator mengatakan tidak memerlukan mediasi dan memerlukan adanya putusan yang cepat oleh mahkamah negara dalam hal ini majelis hakim pemeriksa perkara," ungkap Zainuddin.
Zainuddin menerangkan, pihaknya sendiri menginginkan mediasi berjalan. Namun lantaran Fahri menginginkan gugatan tetap dilanjutkan ke persidangan, maka pihaknya mau tak mau merespon hal tersebut.
"Bahwa kami pada intinya menginginkan mediasi berjalan namun Pak Fahri menutup pintu mediasi, maka tidak ada jalan lain dari PKS kecuali mengikuti mekanisme persidangan selanjutnya," kata Zainuddin yang juga Ketua bidang Hukum DPP PKS ini.
Hari ini, setelah proses mediasi dinyatakan gagal, kedua belah pihak tampak langsung kembali ke ruang sidang untuk melanjutkan proses persidangan gugatan perdata tersebut.
Gugatan didaftarkan Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya, Mujahid A. Latief pada Selasa, 5 April 2016 lalu. Dalam gugatan itu, Fahri menggugat presiden PKS, ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS serta Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.
Gugatan tersebut terkait keputusan DPP PKS yang memecat Fahri dari semua jenjang keanggotaan PKS. Dalam pokok permohonannya, Fahri meminta agar keputusan pemberhentian dirinya dinyatakan batal demi hukum.