Laporan 'Wanita Simpanan' Anggota DPR Tak Cukup Bukti
- VivaNews/ Nurcholis Lubis
VIVA.co.id – Salah seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berinisial ARP dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Pelaporan itu dilakukan pada tanggal 7 Maret 2016 lalu.
Ketika dikonfirmasi, MKD enggan memberi penjelasan lengkap. Namun Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menjawab bahwa pihaknya sudah memberi respons pada laporan itu.
"Kalau enggak salah kami sudah verifikasi," kata Dasco kepada VIVA.co.id, Senin 9 Mei 2016.
Sementara Anggota MKD, Maman Imanulhaq mengatakan, pimpinan MKD sudah memutuskan soal laporan itu. Dianggap kurang bukti, laporan itu diputuskan tidak bisa ditindaklanjuti.
"Pimpinan MKD sudah memutuskan, tidak ditindaklanjuti karena tidak cukup bukti. Diputuskan pada tanggal 7 April 2016," ujar Maman.
Sebelumnya kejadian itu dilaporkan oleh perempuan berinisial MN yang sudah menunjuk pengacara. Kuasa hukum MN, Aliyas Ismail menjelaskan, kliennya selama kurun waktu tahun 2013 hingga 2015 sudah hidup bersama dengan ARP. Namun justru kemudian dicampakkan tanpa pertanggungjawaban.
“Perilakunya tidak etis dan tidak pantas sebagai anggota DPR RI,” kata Aliyas dalam keterangan persnya.