Jimly Usul DKPP Jadi Pengadilan Pemilu, Bawaslu Jadi Jaksa

Ketua ICMI Jimly Asshiddiqie
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan usulannya dalam rangka penguatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sebagai badan pengawas jalannya Pemilu maupun Pilkada.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

"Ada ide bahwa pengadilan dilakukan oleh DKPP. Jadi DKPP bukan hanya etika, tapi juga pengadilan di mana Bawaslu berperan menjadi jaksanya, menjadi pelapor, pengadu," ungkap Jimly dihubungi, Jumat, 6 Mei 2016.

Dengan itu, fungsi pengawasan memiliki kaitan langsung dengan proses mengadili. Hanya saja bukan Bawaslu yang mengadili, tetapi DKPP. "Dengan begitu DKPP yang diperluas bukan hanya urusin etika, tapi juga hal-hal itu. Terserah DPR, silakan dibahas, kita ikut saja," terang Jimly.

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

Sebelumnya, Jimly menilai bahwa penguatan Badan Pengawas Pemilu menjadi Pengadilan Pemilu akan membuat badan pengawas kontestasi Pemilu dan Pilkada tersebut akan pasif. "Kalau Bawaslu sudah jadi pengadilan tidak boleh aktif lagi, melainkan pasif. Jadi struktur Bawaslu tidak perlu seperti sekarang yang sampai ke TPS. Cukup menunggu saja hingga ke tingkat kabupaten/kota," ujar Jimly.

Dengan itu, kata Jimly, kerja Bawaslu akan lebih efisien, termasuk bebannya akan lebih ringan. "Jadi Bawaslu menunggu di ujung sebagai pengadilan. Yang melapor bisa dari masyarakat, para pihak yang punya kepentingan. Itu kalau mau diperkuat seperti itu (Pengadilan Pemilu)," tegas Jimly.

Cerita Prabowo Subianto Bisa Bersatu Dengan Muzakir Manaf, Tokoh GAM yang Dulu Dia Cari

Jimly menerangkan, dengan menjadi pengadilan pemilu, banyak hal akan lebih mudah ditangani Bawaslu karena terintegrasi. Otomatis, pengadilan di luar sistem pemilu tak akan lagi punya wewenang memutus perkara Pemilu atau Pilkada.

"Kalau Bawaslu penuh menjadi pengadilan, semua pengadilan yang di luar sistem pemilu tidak lagi diberikan wewenang. Pengadilan Negeri, TUN, MA tak usah lagi. Itu supaya terintegrasi," terang Jimly.

Mantan Calon Legislatif (Caleg) anggota DPR RI tahun 2019 di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar), Alexsius Akim di KPK

Blak-blakan Eks Caleg PDIP dari Kalimantan Barat Usai Diperiksa KPK Kasus Harun Masiku

Alexsius Akim, telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi Harun Masiku. Ia mengaku telah menjelaskan semua kepada penyidik dalam kasus tersebut

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2024
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut