Kantong Tebal Enam Calon Ketua Umum Golkar
- VIVA.co.id/Reza Fajri
VIVA.co.id – Rapat pleno Steering Committee (SC) Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar memutuskan ada enam bakal calon ketua umum yang telah lolos verifikasi. Mereka yang telah lolos tahap verifikasi adalah Ade Komarudin, Airlangga Hartarto, Aziz Syamsudin, Mahyudin, Priyo Budi Santoso dan Setya Novanto.
Sementara dua yang lain, Syahrul Yasin Limpo dan Indra Bambang Utoyo diberi waktu sampai besok untuk memenuhi salah satu persyaratan, yakni menyetor Rp1 miliar.
Selain mengumumkan nama-nama yang lolos tahap verifikasi, Nurdin juga mengumumkan daftar kekayaan mereka. Seperti diketahui, salah satu syarat bakal caketum adalah menyerahkan daftar Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Berikut ini daftar kekayaan para bakal caketum Golkar.
- Ade Komarudin: Rp20,3 miliar
- Airlangga Hartarto: Rp46,39 miliar
- Aziz Syamsudin: Rp58,93 miliar dan US$24,999.
- Mahyudin: Rp10,615 miliar
- Priyo Budi Santoso: Rp17,51 miliar dan US$70,547.
- Setya Novanto: Rp114,769 miliar dan US$49,150.
Nurdin menegaskan, enam bakal calon itu sudah dinyatakan lolos secara administrasi dan bisa mengikuti tahapan-tahapan selanjutnya, yakni pengambilan nomor urut, sosialisasi dan debat. “Sepanjang proses menuju Munaslub tidak ada pelanggaran kode etik," kata Nurdin.
Steering Committee Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar melakukan rapat pleno terkait verifikasi para bakal calon ketua umum, Jumat 6 Mei 2016. Rapat ini khusus mendengarkan keterangan Komite Pemilihan dan Verifikasi.
Hasilnya enam bakal calon dinyatakan lolos secara administrasi dan bisa mengikuti tahapan selanjutnya. Mereka adalah Ade Komarudin, Airlangga Hartarto, Aziz Syamsudin, Mahyudin, Priyo Budi Santoso dan Setya Novanto.
Sementara dua bakal calon lainnya, yang diketahui belum menyerahkan dana Rp1 miliar, yakni Syahrul Yasin Limpo dan Indra Bambang Utoyo, diberi kesempatan untuk memberi respons sampai Sabtu siang besok.
"Terhadap Syahrul dan Indra diberi kesempatan sampai dengan besok hari Sabtu jam 12 siang untuk menjawab dari surat komite, berkaitan dengan masih adanya surat yang belum dipenuhi. Apabila sampai jam 12 besok tidak ada respons, maka SC menganggap yang bersangkutan mengundurkan diri," kata Nurdin.