Panitia Munaslub Golkar Bantah Sumbangan Rp1 M Gratifikasi
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Steering Committee (SC) musyawarah nasional luar biasa (Munasub) Partai Golkar berterima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah mengimbau agar pejabat negara yang ikut dalam bursa Calon Ketua Umum (caketum) Partai Golkar, tidak menggunakan politik uang.
"SC telah berkomitmen melaksanakan Munaslub secara bersih, dengan mengedepankan prinsip keterbukaan. Dan seluruh elemen pelaksana Munaslub tetap menjalankan tugas untuk menyukseskan Munaslub Partai Golkar, dengan landasan Konstitusional, Demokratis, Berkeadilan dan Bersih," kata Sekretaris Panitia Pengarah Munaslub Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa, di DPP partai Golkar, Jakarta, Kamis 5 Mei 2016.
Selain itu, Agun memastikan, iuran Rp1 miliar yang disetorkan caketum saat pendaftaran, bukan gratifikasi.
"Karena panitia penyelenggara Munaslub tidak berhubungan sebagai penyelenggara negara, tetapi sebagai kader Golkar," kata Agun.
Ia menjelaskan, sumbangan merupakan hasil rapat pleno SC Munaslub Partai Golkar hari ini. Sumbangan itu adalah bentuk kepedulian tiap kandidat sebagai kader atau anggota partai.
Hal ini diatur dalam pasal 34 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol), yang mengatur bahwa keuangan Parpol bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum dan bantuan keuangan dari APBN/APBD.
Sumbangan yang dimaksud dalam pasal 34, yang diterima oleh Parpol dari perseorangan bukan anggota Parpol, paling banyak senilai Rp1 miliar, serta perusahaan dan atau badan usaha paling banyak Rp750 juta per perusahaan atau badan usaha, dalam waktu setahun anggaran.