Jimly: Aturan Anggota DPR Nyalon Pilkada Dilematis
- Moh Nadlir/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie menilai, idealnya seorang anggota DPR jika maju Pilkada tak perlu mundur dari jabatannya, cukup cuti.
Jimly mengatakan, dalam demokrasi yang sudah matang seperti negara-negara di Eropa dan Amerika. Seorang wakil rakyat, tak perlu mundur, alasannya anggota parlemen telah dipilih oleh rakyat melalui ajang pemilihan.
"Itu dilematis. Idealnya ya tidak perlu mundur. Polisi dan tentara saja tak perlu mundur. Cukup kalau sudah terpilih, berhenti non-aktif. Nanti kalau sudah habis masanya bisa kembali lagi jadi PNS atau tentara," ujar Jimly di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Mei 2016.
Hanya saja Jimly mengingatkan, agar jangan sampai ada konflik kepentingan. Alasannya, kekhawatiran akan memanfaatkan posisi atau jabatan tidak bisa dikesampingkan, untuk memenangkan suatu kontestasi pemilihan.
"Cuma kalau untuk negara baru demokrasi kayak kita ini repot. Nah ini yang jadi problem. Kalau di negara-negara yang sudah maju, sudah terpisah antara urusan individu dan lembaga. Oleh karena itu tidak perlu mengundurkan diri.”
Seperti diketahui, DPR dan pemerintah tengah membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8/2015 tentang Pilkada. Salah satu poin krusial revisi yakni kewajiban anggota DPR, DPD, DPRD mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Pada Pasal 7 huruf s UU 8/2015, anggota DPR, DPD dan DPRD cukup melapor ke pimpinan DPR, DPD dan DPRD ketika mencalonkan diri. Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal ini pada Juli 2015. Pasal 7 huruf s dinilai MK tidak memenuhi rasa keadilan bagi PNS, TNI/Polri dan pejabat BUMN/BUMD yang wajib mundur.
Pemerintah akhirnya mengakomodir putusan MK. Anggota DPR, DPD, DPRD, PNS, TNI/Polri dan pejabat BUMN/BUMD diusulkan juga harus mengundurkan diri jika mengikuti pilkada. Akan tetapi, mayoritas fraksi di DPR menolak ketentuan itu.
(mus)