Anggota DPR Dukung Pemberatan Hukuman Terhadap Pemerkosa
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Yuyun, bocah 14 tahun, tewas mengenaskan setelah diperkosa dan dibunuh oleh 14 orang. Masyarakat pun mendesak adanya semacam undang-undang untuk memberantasan kekerasan seksual.
Ketua Komisi VIII DPR, Saleh Partaonan Daulay, mengaku di komisinya belum ada pembahasan UU itu. Namun, ia menilai pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual memang perlu didukung.
"Masalahnya, apa jenis dan bagaimana dampak hukuman itu bagi penghapusan tindak kekerasan seksual perlu didalami. Sehingga ketika payung hukumnya lahir, betul-betul bermanfaat. Jadi tidak ada bongkar pasang norma dan aturan," kata Saleh ketika berbincang dengan VIVA.co.id, Rabu, 4 Mei 2016.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai pembuatan UU itu memang penting. Oleh karena itu, perlu ada aturan yang lebih tegas agar para pelaku bisa dijerat dan keadilan ditegakkan.
"Namun, memerangi kekerasan seksual tidak bisa hanya dilakukan melalui jalur hukum. Buktinya, banyak sudah pelaku yang dihukum, tetapi tindak kekerasan tetap terjadi," ujar Saleh.
Karena itu, lanjut dia, selain jalur hukum, memerangi kekerasan seksual juga perlu dilakukan melalui jalur budaya yang melibatkan semua pihak.
"Masyarakat sebagai pemangku kebudayaan perlu dilibatkan secara aktif. Harus ada keselarasan antara penerapan hukum dan penanaman nilai-nilai budaya. Tidak bisa parsial. Harus komprehensif dan terstruktur," demikian Saleh Daulay.
(ren)