Hasil Pilkada di Wilayah Ini Cuma Selisih 7 Suara
- VIVA.co.id/ Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Persaingan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Teluk Bintuni, Papua Barat menghasilkan selisih yang sangat tipis yakni 7 suara. Hasil itu kemudian digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan nomor urut dua, Petrus Kasihiw dan Matret Koko.
Mereka menilai telah terjadi perubahan dan pencoretan hasil suara. Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, MK lantas mengabulkan gugatan tersebut.
Dalam putusan yang dikeluarkan pada Kamis, 28 April 2016 lalu, MK menetapkan untuk mengembalikan suara Petrus Kasihiw–Matret Kokop di 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yaitu TPS Inofina, TPS Merestim, dan TPS Mosum, yang sebelumnya dicoret dan diubah untuk kembali ke angka awal. Sementara hasil pemungutan suara ulang di TPS lainnya yaitu Moyeba dinyatakan batal karena bertentangan dengan perintah putusan sela MK.
"Putusan MK ini memberi pelajaran bagi kita agar jangan ada tindakan-tindakan yang dapat merusak demokrasi dalam proses Pilkada. Kita mesti menghormati suara rakyat yang telah diberikan," kata Koordinator Tim Kuasa Hukum Petrus Kasihiw–Matret Kokop, Taufik Basari, dalam siaran persnya, Senin, 2 Mei 2016.
Sementara Petrus Kasihiw menyatakan bahwa putusan MK tersebut merupakan kemenangan rakyat. Menurutnya, kini saatnya semua elemen masyarakat bergandengan tangan bersama membangun Kabupaten Teluk Bintuni.
"Saya mengajak seluruh masyarakat bersatu dan menjaga situasi yang kondusif demi kepentingan bersama," ujarnya.
Sekedar diketahui, berdasarkan hasil putusan MK tersebut ditambah dengan perolehan dari distrik lainnya, maka pasangan Petrus Kasihiw-Matret Kokop unggul 742 suara dari pasangan Daniel–Yohannis Manibuy.
Pasangan Petrus Kasihiw-Matret Kokop memperoleh 17.160 suara, sementara pasangan nomor urut tiga, Daniel Asmorom–Yohannis Manibuy, memperoleh 16.418 suara. Kemudian, pasangan nomor urut satu, Agustinus Manibuy, 7623 suara.
(mus)