Gerindra: RUU Keamanan Nasional Perlu, Jangan Fobia Militer
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR harus segera merampungkan Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang telah bertahun-tahun masuk dalam Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Sudah terlalu lama kita tersandera fobia akan kembalinya fungsi militer sebagaimana di era Orde Baru. Faktanya berkali-kali kita menemui situasi sulit karena ketiadaan peran militer untuk ikut menyelesaikan krisis yang terjadi," kata Dasco melalui siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Senin, 2 Mei 2016.
Dasco memaparkan riwayat gagapnya negara mengendalikan situasi pascatragedi Tsunami Aceh tahun 2004. Pada waktu itu delegasi-delegasi militer asing yang datang membantu malah dikoordinasikan oleh Departemen Sosial bukan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Begitu juga ketika terjadi gangguan terorisme yang mengarah pada penguasaan teritori seperti kelompok Santoso di Poso, pemerintah dianggap kebingungan. Di satu sisi hal itu perlu mengerahkan kekuatan militer yang besar untuk menumpas teroris namun di sisi lain tidak ada aturan hukum yang memayunginya.
"Ketakutan-ketakutan bahwa UU Kamnas akan menghambat proses demokratisasi haruslah dihilangkan karena DPR akan membahas UU tersebut pasal per pasal. Publik tinggal memberi masukan pasal-pasal mana yang bertentangan dengan demokrasi atau bahkan pasal-pasal mana yang rentan dijadikan alat kekuasaan," ungkapnya.
Anggota Komisi III DPR ini menambahkan, mulai bulan Mei 2016 Gerindra akan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk secara khusus menyampaikan aspirasi soal RUU Kamnas. Masyarakat bisa mendatangi Fraksi Gerindra di DPR atau DPP Partai Gerindra.
"Setelah cukup banyak aspirasi yang masuk, pada awal Juni mendatang Gerindra akan mengadakan simposium soal RUU Kamnas. Prinsipnya kita harus segera memiliki UU Kamnas.Namun kita tidak ingin UU Kamnas tersebut menghambat demokrasi dan menjadi alat kekuasaan," tegasnya.
Hal tersebut disampaikan Sufmi Dasco menyusul kembali munculnya penolakan terhadap RUU Kamnas oleh kelompok masyarakat sipil belakangan ini.