H-40 Pilkada, Calon Berhalangan Tetap Bisa Diganti
- VIVA.co.id/ANTARA FOTO
VIVA.co.id – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono, mengatakan dalam revisi Undang-Undang Pilkada, diatur bahwa calon yang berhalangan tetap bisa diganti dengan calon yang baru.
Dengan catatan, hanya berlaku untuk calon yang diusung atau maju dari jalur partai politik maksimal 40 hari sebelum pemungutan suara pilkada.
Menurut Soni, sapaan Sumarsono, lewat dari H-40 calon yang berhalangan tak bisa diganti. Alasannya, H-40 itu biasanya digunakan oleh penyelenggara pilkada untuk mencetak surat suara.
"Cetak kartu itu sebelum 40 hari. Tapi setelah 40 hari itu batas, ya tidak bisa. Calon tetap satu orang, wakil atau bupatinya tak ada tetap maju. Kalau harus mundur, itu tak adil," ujar Soni saat ditemui di kantornya di Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat, 29 April 2016.
Soni menganalogikan dengan sandal. Kata dia, belum tentu satu sandal jatuh ke kali, maka pasangannya juga akan jatuh ke kali. "Jadi beda sama paket, kalau kayak casing handphone kecebur, ya handphone-nya juga kecebur. Nah, bedakan antara paket dan pasangan," Soni menjelaskan.
Sementara itu, untuk calon perseorangan, aturan tersebut justru tidak berlaku. "Kami belum putuskan, tapi kesimpulan sementara calon perseorangan tidak ada pengganti," ujar Soni.
Alasannya, jika salah satu berhalangan tetap, satu dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya untuk satu pasangan calon. Karenanya, hal itu diakui Soni sebagai salah satu masalahnya, aturan yang sama tak bisa diberlakukan.
"Jadi tidak ada ukuran 40 hari karena dukungan untuk KTP, kan dukung untuk satu pasangan. Ini problemnya, kita tak bisa ganti calon perseorangan. Dia tetap maju kalau terpilih dan dilantik, pasangannya nanti dipilih oleh Pemerintah Daerah melalui DPRD," kata dia. (ase)
Â