Soal Syarat Calon dari Parpol, DPR Terbelah Dua
VIVA.co.id – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono, mengatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setuju tak jadi menaikkan syarat calon dari jalur perseorangan. Akan tetapi, persetujuan tersebut dengan catatan, syarat calon dari partai politik harus diturunkan.
"Persyaratan pencalonan yang bisa mencalonkan untuk calon perorangan, semula memang ada keinginan menaikkan ke 10 persen dari 6,5-10 persen. Tapi kami (pemerintah) bertahan, dan mereka (DPR) bisa memahami. Angka 6,5-10 persen itu fix dan tidak diotak-atik lagi," ujar Soni sapaan Sumarsono di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Jumat, 29 April 2016.
Menurut Soni, parpol menginginkan agar bisa mengusung calon minimal cukup memiliki 15 persen kursi DPRD atau minimal 20 persen suara sah pada Pemilu DPR. Turun 5 persen dari ketentuan yang ada, yakni 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pemilu DPR.
"Syarat calon untuk parpol, pemerintah posisinya 20-25 persen, untuk yang ini kami sampaikan tidak keukeuh di situ. Tapi ujungnya kita kembalikan ke fraksi-fraksi mereka sendiri. Karena menyangkut persyaratan parpol," kata dia.
Sebagian lagi, kata Soni, tetap bertahan tidak ingin ada penurunan. Alasannya, soal legitimasi calon agar tidak terlalu banyak calon yang maju.
"Separuh ingin turun 15-20 persen, separuh lagi minta bertahan. Yang minta turun ini supaya mengurangi calon tunggal dan mereka supaya bisa lebih banyak berpartisipasi. Yang tidak mau turun soal legitimasi, jangan terlalu banyak calon," ujar Sumarsono.
Soni menegaskan, bahwa pemerintah bisa memahami keduanya, antara syarat calon parpol dengan perorangan. "Bisa kita pahami, makanya kami serahkan ke fraksi, mereka mau sepakati yang mana. Kalau menyepakati 20-25 ya terima kasih, daripada kita ngotot terus-terusan, makanya kita serahkan," kata Soni.
"Anehnya mereka di fraksi belum sepakat, sebagian besar angka yang ditawarkan pemerintah. Itu masih alot dan belum diputuskan sama sekali," kata dia. (ase)
Â