Laporkan Sohibul Cs, Fahri Tak Khawatir Mediasi Batal
VIVA.co.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah melaporkan tiga anggota Fraksi PKS, yakni Sohibul Iman, Surahman Hidayat, dan Hidayat Nur Wahid ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Padahal, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani gugatannya memerintahkan agar dilakukan mediasi dengan petinggi PKS tersebut.
Apakah Fahri tak khawatir, langkahnya mengadu ke MKD bakal membuat mediasi batal?
"Itu kan bagian dari perdata, setiap awal persidangan dimulai mediasi," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 29 April 2016.
Saat ditanya apakah pelaporannya ke MKD ini bisa mengganjal proses mediasi di pengadilan, ia enggan menjawabnya secara lugas dan memilih melihat kondisi nanti.
"Kami lihat saja nanti, kalau tak ada perdamaian, masuk ke persidangan. Harus diterima sebagai media penyelesaian sengketa dan konflik," kata Fahri.
Sebelumnya, Fahri Hamzah mengajukan gugatan terkait keputusan pemecatan terhadapnya dari semua jenjang keanggotaannya di PKS oleh Majelis Tahkim PKS.
Majelis hakim pun meminta Fahri dan Sohibul Iman yang memecatnya untuk melakukan mediasi dengan jangka waktu 30 hari. Adapun hakim, Baktar Jubri Nasution ditunjuk sebagai mediatornya.