Fahri Hamzah Laporkan Sohibul Iman Cs
VIVA.co.id – Fahri Hamzah mengirimkan surat kepada pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) melalui Ketua DPR, Ade Komarudin untuk melaporkan Anggota DPR Sohibul Iman, Surahman Hidayat dan Hidayat Nur Wahid.
"Hari ini saya dengan mengucapkan bismillah, saya mengirimkan surat ke ketua dan wakil ketua MKD melalui pimpinan DPR yaitu ketua DPR karena (berdasarkan) Undang-undang MD3 dan Tata Tertib, anggota enggak boleh laporkan anggota kecuali lewat pimpinan," kata Fahri di Media Center DPR, Jakarta, Jumat 29 April 2016
Dia mengadukan tiga orang tersebut karena dianggap melakukan tindakan yang merugikannya secara langsung. Pula merugikan konstituen, nama baik keluarga dan kader partai. Tiga pimpinan PKS tersebut menurut Fahri telah melanggar kode etik dan tindakan yang diindikasikan pidana.
"Pertama melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Partai Politik karena mereka adalah anggota Majelis Tahkim yang bersidang tanpa basis legalitas dari negara, Kementerian Hukum dan HAM," kata Fahri.
Dia menjelaskan bahwa perusahaan dalam bentuk PT atau CV saja tak bisa beroperasi kalau tak terdaftar di dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU). Apalagi jika sebuah organisasi dalam hal ini Majelis Tahkim dianggap merebut kebebasan seseorang. Â
"Kami minta konfirmasi ke AHU dan sampai selesai persidangan dan pemecatannya, tidak ada dasar legal sama sekali (Majelis Tahkim). Dua kali mengajukan permintaan pendaftaran dan pengesahan anggota Majelis Tahkim. Yang pertama dikoreksi, yang kedua belum keluar sampai hari ini. Kami berhak mengetahui ada asas legalitas atau tidak. Dan ternyata tidak dimiliki," kata Fahri.
Hal kedua menurutnya, Sohibul Iman sebagai Presiden PKS telah membuat kronologi pemecatan yang mengandung pencemaran nama baik dan fitnah. Apalagi kronologi yang dibuat Sohibul disebarkan secara bebas kepada para kader.
"Tetapi saya secara sepihak dituduh. Ada banyak lagi hal-hal lain yang fitnah kepada saya. Pandangan dan sikap saya sebagai pimpinan dewan dianggap pelanggaran. Padahal saya anggota DPR yang miliki imunitas dalam berpendapat," kata Fahri lagi.
Ia melanjutkan, Sohibul juga menuding dirinya pasang badan untuk proyek DPR. Atas hal tersebut Fahri menegaskan bahwa hal itu dilakukannya dalam kapasitas sebagai ketua Tim Reformasi DPR yang dipilih dalam Rapat Paripurna.
Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman Cs dengan laporan 11 halaman. Dia meminta MKD segera memprosesnya meskipun mulai hari ini DPR akan memasuki masa reses.
Â
"Karena tak hanya langgar etika tapi langgar hukum. Saya berharap bisa diproses di masa reses. Jadi pas masa sidang berikutnya, persidangan dugaan pelanggaran etik ini bisa dilaksanakan," tambahnya.