Target Pengesahan Revisi UU Pilkada 31 Mei
VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy mengatakan, DPR tak berencana membahas kelanjutan revisi Undang Undang (UU) Pilkada pada saat reses. Namun, pembahasan bakal dilanjutkan pada 18 Mei 2016.
"Karena full, ini untuk kegiatan reses," kata Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 29 April 2016.
Dia menambahkan, DPR menargetkan, setelah pembahasan, RUU Pilkada hasil revisi akan diundangkan pada 31 Mei 2016 setelah pada 29 Mei 2016 dijadwalkan kesepakatan antara pemerintah dan DPR.
"Kami, Komisi II sudah sepakat dengan pemerintah akan menyelesaikan dan paripurna itu sudah kami ancar-ancar pada 31 Mei 2016," kata Lukman.
Setelah disahkan pada 31 Mei 2016, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan bisa menyesuaikan dengan peraturan KPU dan sekaligus menyusun tahapan Pilkada 2017.
"Hampir clear. Makanya ini masuk tim perumus karena terbentur reses. Tim perumus berhenti dan pemerintah diberi tanggung jawab menghaluskan semua redaksional. Nanti ketemu lagi tanggal 18 Mei untuk membahas pasal demi pasal," kata politikus PKB ini.
Dia menyebutkan satu poin yang masih belum disepakati antara pemerintah dan DPR adalah terkait syarat dukungan partai politik. Keputusan soal ini akan diserahkan pada tiap fraksi untuk memutuskan soal syarat 20 hingga 25 persen atau 15 hingga 20 persen untuk partai politik dalam pengajuan calon kepala daerah.
"Musyawarah mufakat lah," kata Lukman soal mekanisme pengambilan keputusan itu.