Paripurna DPR Belum Putuskan Sanksi Ivan Haz
- ANTARA
VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat RI menggelar rapat paripurna, Jumat 29 April 2016. Agenda rapat adalah pidato penutupan masa sidang IV Tahun Sidang 2015-2016.
Menurut Ketua DPR Ade Komarudin atau Akom, agenda rapat juga untuk memberikan persetujuan atas satu keputusan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI tentang penunjukan Kantor Akuntan Publik terkait pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Cuma itu agenda pengambilan keputusannya minta persetujuan dalam Rapat Paripurna yang sudah dibahas Komisi XI," kata Akom, ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Sementara itu, mengenai perkembangan lain di parlemen, seperti kemungkinan sanksi untuk Ivan Haz, Akom mengatakan hal itu belum akan dibawa di paripurna saat ini.
"Kami belum ada surat dari alat kelengkapan ya, untuk diambil keputusan menyangkut hal itu. Jadi belum bisa diambil keputusan," ungkap Akom.
Karena itu, Akom mengakui anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ini masih berstatus sebagai anggota DPR. Akom menunggu keputusan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait Ivan Haz.
"Ya, kalau pada posisi seperti itu, walaupun sudah tidak aktif, tapi yang bersangkutan statusnya masih anggota," kata Akom.