'Pemerintah Gunakan Kekuasaan sebagai Dasar Bertindak'
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Konflik Partai Persatuan Pembangunan belum menemui titik temu yang bisa diterima oleh semua pihak di internal partai tersebut. Muktamar Islah yang digelar di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, itu pun dinilai menambah daftar masalah PPP.
Kisruh partai berlambang Kabah itu tak bisa dilepaskan dari peran pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly. Politikus PDI Perjuangan itu memilih mengesahkan salah satu kubu yang bertikai, namun kemudian kalah dalam proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Ini urusan kekuasaaan, pemerintah menggunakan kekuasaaan sebagai dasar melakukan tindakan-tindakan pemerintahan. Jadi menyebalkan juga," kata Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, kepada VIVA.co.id, Jumat, 29 April 2016.
Margarito berpendapat bahwa cara berpikir pemerintah dalam putusan MA terkait PPP salah. Menurutnya, Menkumham menganggap pihak yang menang adalah salah satu pengurus PPP Jawa Tengah, sedangkan Djan Faridz bukan pihak dalam perkara sehingga dinilai tidak bisa menggunakan putusan itu untuk mengklaim dirinya sah.
"Putusan itu menegaskan fakta bahwa ada yang salah secara hukum. Oleh karena fakta salah secara hukum maka tidak bisa digunakan sebagai dasar untuk melakukan tindakan hukum baru yang menimbulkan hak bagi pihak tertentu," tuturnya.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung meminta Menkumham mencabut SK kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya. Kemudian, MA mengakui kepengurusan PPP yang sah adalah hasil Muktamar Jakarta. (ase)