RUU Pengampunan Pajak Belum Tentu Jadi Solusi
- Pixabay
VIVA.co.id – Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Ecky Awal Mucharam menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak belum mendesak dan menjadi prioritas untuk secepatnya diselesaikan.
"Kalau pemerintah mau mereformasi perpajakan, sebaiknya usulkan dulu perbaikan pada Undang-Undang (UU) ketentuan umum perpajakan. Itu lebih tepat," kata Ecky saat membuka diskusi RUU Pengampunan Pajak di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 28 April 2016.
Ia mencontohkan Indonesia pernah melakukan pengampunan pajak pada 1980-an dan hasilnya tetap tak maksimal. Karena itu perlu ditelusuri akar masalahnya kenapa bisa menjadi gagal. Sebab ia meyakini pasti ada hal yang diperbaiki.
"Apa benar pengampunan pajak ini bisa jadi solusi? Pengampunan pajak ini justru akan mengundang lebih banyak masalah karena tak didahului reformasi perpajakan," kata Ecky.
Menurutnya reformasi perpajakan yang harus dilakukan diantaranya terkait administrasi, kapasitas institusi perpajakan, dan penguatan penegakan hukum.
"Masih banyak yang bolong. Jangan buru-buru langsung ingin terapkan pengampunan pajak. Ini bisa meruntuhkan kredibilitas institusi perpajakan itu sendiri nantinya," kata Ecky.
Ia mencontohkan petugas pajak saja tak bisa tahu simpanan seseorang di bank karena dilindungi UU Perbankan. Apalagi rekening warga negara Indonesia di luar negeri.
"Jangan cerita akses data di Luar Negeri. Akses data di Indonesia saja belum beres. Ada area struktural yang harus diperbaiki di Indonesia. Tren di luar negeri transparansi. Apalagi untuk pajak. Masalahnya kita siap nggak menghadapi era transparansi itu," kata Ecky.
Ia pun mempertanyakan kenapa tak persiapkan lebih dulu infrastruktur regulasi dan teknologi informasinya. Menurutnya kalau celah-celah yang ada diperbaiki lebih dulu maka potensi penerimaan pajak negara justru bisa lebih besar.